Di sisi lain, pemerintah pusat tidak bisa mengeluarkan izin karena belum ada aturan resmi. Sejauh ini, kapal di bawah 30 GT hanya diizinkan beroperasi di bawah 12 mil dari garis pantai.
"Sehingga supaya legal maka minta dilegalkan, kemudian (izinnya) ditarik ke pemerintah pusat, sehingga kalaupun dia di bawah 30 GT, hanya beroperasi dan hanya bisa beroperasi di atas 12 mil, maka izin dari pusat. Contohnya dengan alat tangkap long line," pungkas Zaini.
Sebelumnya diberitakan, pemungutan PNBP kepada nelayan kecil dengan berat kapal 5-10 GT memicu penolakan keras dari nelayan. Sebab menurut UU Nomor 7 Tahun 2016, nelayan tersebut masuk dalam kelompok nelayan kecil.
Ketua DPP Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI) Riyono menyebut, naiknya tarif PNBP di masa pandemi makin membuat nelayan tak tentu arah.
Mengacu lampiran aturan anyar, kapal skala kecil dengan ukuran 5-60 GT dikenakan tarif PNBP pasca produksi untuk kapal kurang dari 60 GT memang dikenakan sebesar 5 persen, dan tarif untuk kapal lebih dari 60 GT sebesar 10 persen.
"Nelayan kecil enggak boleh ada tarikan PNBP. Batalkan (tarif PNBP) yang 5 persen itu. Jadi (nelayan kecil dengan ukuran kapal) 5-10 GT jangan ditarik PNBP. Kalau mau ditarik yang 30 GT ke atas," ucap Riyono ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (17/10/2021).
Baca juga: PNBP Perikanan Ditargetkan Tembus Rp 1,4 Triliun pada 2022
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.