Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Balik Nama Mobil, Persyaratan, dan Prosedurnya

Kompas.com - 10/11/2021, 21:45 WIB

KOMPAS.com - Bagi mereka yang baru saja membeli mobil bekas, tentu seringkali memikirkan biaya balik mobil. Biaya balik nama mobil sebenarnya bervariasi antar-daerah di Indonesia.

Ini karena biaya balik nama mobil terkait dengan harga beli mobil bekas dan kebijakan pajak masing-masing pemerintah daerah. 

Balik nama mobil lazimnya dilakukan apabila nama yang tertera pada STNK dan BPKB tidak sesuai dengan pemilik baru, hal ini seringkali merepotkan saat pembayaran pajak tahunan. 

Jika pemilik lama masih merupakan saudara atau kerabat, tentu bukan soal. Namun bagaimana apabila pemilik lama kendaraan adalah orang yang tidak dikenal, hal ini biasa sangat merepotkan untuk meminjam identitas. 

Baca juga: Berapa Biaya Asuransi Rumah dan Rumus Perhitungannya?

Nah selama ini masih banyak pemilik mobil yang kerap enggan mau mengurus prosesnya sendiri. Biasanya alasannya adalah karena malas ataupun tidak tahu cara dan biaya balik nama mobil.

Prosedur balik nama mpbil mapun mutasi sebenarnya cukup mudah. Biaya balik nama mobil tentu akan lebih murah apabila mengurusnya sendiri ketimbangkan menggunakan jasa calo. 

Sebenarnya berapa biaya balik nama mobil?

Biaya balik nama mobil

Beberapa komponen biaya balik nama mobil di Indonesia mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kepolisian Republik Indonesia. 

Baca juga: Berapa Biaya Nikah di KUA Terbaru?

Karena setiap daerah memiliki perbedaan biaya balik nama, pemilik kendaraan bisa mengacu pada biaya balik nama yang berlaku di DKI Jakarta sebagai patokan.

Pada saat melakukan balik nama kendaraan bermotor, ada beberapa biaya yang harus dibayarkan. Di antaranya, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), biaya admisnistrasi dan penerbitan STNK, dan BPKB. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+