Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berantas Pinjol Ilegal, OJK Siap Ambil Langkah Hukum

Kompas.com - 11/11/2021, 13:32 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk memberantas penyedia jasa pinjaman online (pinjol) ilegal. Bahkan, dalam rangka membasmi praktik merugikan tersebut, OJK siap menempuh jalur hukum.

"OJK bersama dengan pemangku kepentingan lainnya, berkomitmen untuk memberantas pinjol ilegal dengan memproses secara hukum apabila terdapat pelanggaran perundang-undangan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santos, dalam pembukaan Bulan Fintech Nasional dan Indonesia Fintech Summit, Kamis (11/11/2021).

Meskipun saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang (UU) yang mengatur keberadaan financial technology (fintech) lending, oknum pinjol ilegal masih bisa dijerat dengan UU lainnya, yakni terkait dengan perlindungan konsumen atau informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Baca juga: AFSI: Hanya Ada 17 Fintech Syariah yang Beroperasi di Indonesia

Selain menindak tegas pinjol ilegal, guna meminimalisir kerugian, OJK juga mendorong peningkatan literasi keuangan nasional. Pemahaman produk dan layanan keuangan yang baik, dinilai dapat menekan potensi masyarakat alami kerugian dari tindak-tindak kejahatan di sektor keuangan.

Dalam rangka meningkatkan angka literasi tersebut, OJK bersama dengan pemangku kepentingan lainnya menggelar Bulan Fintech Nasional, yakni suatu rangkaian program edukasi produk dan layanan keuangan yang diluncurkan oleh penyelenggara fintech.

"Penyelenggaraan rangkaian kegiatan Bulan Fintech Nasional dan Indonesia Fintech Summit 2021 dapat kita jadikan momentum dan wadah yang tepat untuk memberikan pemahaman dan awareness yang lebih baik kepada masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan digital," tutur Wimboh.

"Sehingga masyarakat dapat memanfaatkan produk dan layanan keuangan digital secara aman dan nyaman," tambahnya.

Selain itu, Wimboh kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk mengecek terlebih dahulu legalitas penyelenggara fintech lending ketika ingin melakukan pinjaman secara online.

Selain melalui situs resmi OJK, legalitas fintech lending kini bisa diketahui melalui situs cekfintech.id. Melalui situs tersebut, masyarakat dapat mengetahui legalitas aplikasi pinjol, menampilkan daftar penyelenggara fintech dengan status tercatat, terdaftar, atau berizin dari Bank Indonesia (BI), OJK, atau Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Pastikan agar pinjaman online yang digunakan telah terdaftar di OJK," ucap Wimboh.

Baca juga: Strategi OJK Berantas Pinjol Ilegal, Perkuat Regulasi hingga Gandeng Google

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com