JAKARTA, KOMPAS.com - Saham syariah adalah pilihan jenis saham bagi Anda yang berminat berinvestasi di pasar modal namun khawatir dengan status halal atau tidaknya dari produk investasi yang akan dipilih.
Namun demikian, sebenarnya, siapa saja bisa membeli saham syariah? Baik Anda pelajar, ibu rumah tangga, mahasiswa, pengusaha, terlepas dari apapun profesi Anda, Anda bisa membeli saham syariah.
Lalu sebenarnya apakah saham syariah itu? Kemudian apa yang membedakan saham syariah dan saham biasa? Apa saja saham yag masuk dalam daftar saham syariah? Simak artikel berikut untuk penjelasan lebih lanjut.
Baca juga: Dalam 5 Tahun, Investor Saham Syariah Naik 734 Persen
Bursa Efek Indonesia (BEI) lewat laman resminya menjelaskan, saham syariah adalah efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
Definisi saham salam konteks saham syariah merujuk pada definisi saham pada umumnya yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lainnya.
Pada laman resmi OJK dijelaskan, sebenarnya konsep saham masuk dalam konsep kegiatan musyarakah atau syirkah, yakni penyertaan modal dengan hak bagi hasil usaha.
Dengan demikian, sebenarnya saham tidak bertentangan dengan prinsip syariah, karena saham merupakan bukti penyertaan modal dari investor kepada perusahaan, yang kemudian investor akan mendapatkan bagi hasil berupa deviden. Namun, tidak semua saham dapat langsung dikategorikan sebagai saham syariah.
Saat ini, ada dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia.
Pertama, saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.
Kedua, adalah saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahan publik syariah berdasarkan peraturan OJK no. 17/POJK.04/2015.
Seperti dijelaskan sebelumnya, saham syariah adalah jenis efek yang tidak bertentangan dengan prisnip syariah di pasar modal.
Mekanisme transaksi perusahaan yang menjadi emiten dari saham syariah juga sesuai dengan prinsip syariah.
Lalu sebenarnya apa beda saham syariah dan saham konvensional?
Pada saham syariah, menggunakan prinsip bagi hasil, jual beli, dan sewa. Keuntungan dari kegiatan usaha atas perusahaan yang menjual saham syariah berorientasi pada keuntungan dunia dan akhiran. Kemudian hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan dan ada dewan pengawas syariah.
Sementara itu, pada saham konvensional, investasi pada perusahaan untuk semua jenis kegaitan usaha, mekanisme transaksi konvensional, terdapat perangkat suku bunga, serta orientasi keuntungannya general. Selain itu, saham konvensional tidak diawasi oleh dewan pengawas syariah.
Baca juga: Kaesang Borong Saham Perusahaan Frozen Food Rp 92 Miliar
Untuk lebih mengenal saham syariah, kriteria saham syariah oleh OJK adalah sebagai berikut:
Untuk mengetahui, saham apa saja yang termasuk dalam daftar saham syariah, Anda bisa melihatnya dari indeks saham syariah yang terdapat di bursa.
Saat ini, terdapat beberapa indeks saham syariah, beberapa di antaranya yakni Jakarta Islamic Index (JII), Jakarta Islamic Index 70 (JII70), dan IDX-MES BUMN 17.
JII adalah indeks saham syairah yang pertama kali diluncurkan di pasar modal Indonesia pada 3 Juli 2000.
Baca juga: IHSG Diprediksi Menguat, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
Berikut adalah daftar saham syariah terbaru yang terdapat pada JII per 6 Agustus 2021 hingga November 2021:
Baca juga: Apa Itu Suspensi Saham? Berikut Pengertian dan Faktor Penyebabnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.