Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Saja yang Termasuk Dalam Saham Syariah?

Kompas.com - 11/11/2021, 15:25 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Saham syariah adalah pilihan jenis saham bagi Anda yang berminat berinvestasi di pasar modal namun khawatir dengan status halal atau tidaknya dari produk investasi yang akan dipilih.

Namun demikian, sebenarnya, siapa saja bisa membeli saham syariah? Baik Anda pelajar, ibu rumah tangga, mahasiswa, pengusaha, terlepas dari apapun profesi Anda, Anda bisa membeli saham syariah.

Lalu sebenarnya apakah saham syariah itu? Kemudian apa yang membedakan saham syariah dan saham biasa? Apa saja saham yag masuk dalam daftar saham syariah? Simak artikel berikut untuk penjelasan lebih lanjut.

Baca juga: Dalam 5 Tahun, Investor Saham Syariah Naik 734 Persen

Pengertian Saham Syariah

Bursa Efek Indonesia (BEI) lewat laman resminya menjelaskan, saham syariah adalah efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

Definisi saham salam konteks saham syariah merujuk pada definisi saham pada umumnya yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lainnya.

Pada laman resmi OJK dijelaskan, sebenarnya konsep saham masuk dalam konsep kegiatan musyarakah atau syirkah, yakni penyertaan modal dengan hak bagi hasil usaha.

Dengan demikian, sebenarnya saham tidak bertentangan dengan prinsip syariah, karena saham merupakan bukti penyertaan modal dari investor kepada perusahaan, yang kemudian investor akan mendapatkan bagi hasil berupa deviden. Namun, tidak semua saham dapat langsung dikategorikan sebagai saham syariah.

Saat ini, ada dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia.

Pertama, saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.

Kedua, adalah saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahan publik syariah berdasarkan peraturan OJK no. 17/POJK.04/2015.

Beda Saham Syariah dan Saham Konvensional

Seperti dijelaskan sebelumnya, saham syariah adalah jenis efek yang tidak bertentangan dengan prisnip syariah di pasar modal.

Mekanisme transaksi perusahaan yang menjadi emiten dari saham syariah juga sesuai dengan prinsip syariah.

Lalu sebenarnya apa beda saham syariah dan saham konvensional?

Pada saham syariah, menggunakan prinsip bagi hasil, jual beli, dan sewa. Keuntungan dari kegiatan usaha atas perusahaan yang menjual saham syariah berorientasi pada keuntungan dunia dan akhiran. Kemudian hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan dan ada dewan pengawas syariah.

Sementara itu, pada saham konvensional, investasi pada perusahaan untuk semua jenis kegaitan usaha, mekanisme transaksi konvensional, terdapat perangkat suku bunga, serta orientasi keuntungannya general. Selain itu, saham konvensional tidak diawasi oleh dewan pengawas syariah.

Baca juga: Kaesang Borong Saham Perusahaan Frozen Food Rp 92 Miliar

Untuk lebih mengenal saham syariah, kriteria saham syariah oleh OJK adalah sebagai berikut:

  1. Emiten tidak melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
    • Perjudian dan permainan yang tergolong judi;
    • Perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain:
      • perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
      • perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;
    • Jasa keuangan ribawi, antara lain:
      • bank berbasis bunga;
      • perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
    • Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;
    • Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan antara lain:
      • barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi);
      • barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) yang ditetapkan oleh DSN MUI;
      • barang atau jasa yang merusak moral dan/atau bersifat mudarat;
    • Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah); dan
  2. Emiten memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:
    • Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45 persen
    • Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10 persen

Daftar Saham Syariah

Untuk mengetahui, saham apa saja yang termasuk dalam daftar saham syariah, Anda bisa melihatnya dari indeks saham syariah yang terdapat di bursa.

Saat ini, terdapat beberapa indeks saham syariah, beberapa di antaranya yakni Jakarta Islamic Index (JII), Jakarta Islamic Index 70 (JII70), dan IDX-MES BUMN 17.

JII adalah indeks saham syairah yang pertama kali diluncurkan di pasar modal Indonesia pada 3 Juli 2000.

Baca juga: IHSG Diprediksi Menguat, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

 

Berikut adalah daftar saham syariah terbaru yang terdapat pada JII per 6 Agustus 2021 hingga November 2021:

  1. Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES)
  2. Adaro Energy Tbk (ADRO)
  3. AKR Corporindo Tbk (AKRA)
  4. Aneka Tambang Tbk (ANTM)
  5. Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS)
  6. Barito Pacific Tbk (BRPT)
  7. Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN)
  8. Erajaya Swasembada Tbk (ERAA)
  9. XL Axiata Tbk (EXCL)
  10. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP)
  11. Vale Indonesia Tbk (INCO) Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF)
  12. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP)
  13. Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP)
  14. Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA)
  15. Kalbe Farma Tbk (KLBF)
  16. Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA)
  17. Mitra Keluarga Karyasehat (MIKA)
  18. Media Nusantara Citra Tbk (MNCN)
  19. Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS)
  20. Bukit Asam Tbk (PTBA)
  21. PP (Persero) Tbk (PTPP)
  22. Pakuwon Jati Tbk (PWON)
  23. Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR)
  24. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM)
  25. Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM)
  26. Chandra Asri Petrochemical Tbk (TPIA)
  27. United Tractors Tbk (UNTR)
  28. Unilever Indonesia Tbk (UNVR)
  29. Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA)

Baca juga: Apa Itu Suspensi Saham? Berikut Pengertian dan Faktor Penyebabnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com