Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Portugal Larang Bos Hubungi Anak Buah di Luar Jam Kantor, Bagaimana di Indonesia?

Kompas.com - 12/11/2021, 15:06 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Republik Portugal, salah satu negara bagian Eropa telah mengesahkan undang-undang larangan terhadap pengusaha atau perusahaan yang menghubungi karyawannya di luar jam kerja kantor, baik melalui pesan teks, telpon, maupun email.

Dikutip dari CNN, undang-undang tersebut telah disahkan oleh Parlemen Portugis, pada Jumat lalu dan mulai berlaku pada hari berikutnya. Apabila diketahui perusahaan atau pemimpin menghubungi di luar jam kantor yang telah berakhir maka denda pun diberikan.

"Majikan harus menghormati privasi pekerja, termasuk waktu istirahat dan waktu keluarga, undang-undang baru menetapkan. Pelanggaran apa pun merupakan pelanggaran serius dan dapat mengakibatkan denda," kata Parlemen Portugis, dikutip Jumat (12/11/2021).

Baca juga: Karyawan Dapat Fasilitas Kantor Kena Pajak, Ini yang Dikecualikan

Kebijakan baru Portugal ini juga berlaku bagi pekerja yang bekerja dari rumah (work from home/WFH) selama pandemi Covid-19.

Dalam UU itu, pengusaha juga bertanggung jawab untuk menyediakan atau memfasilitasi pekerja selama WFH.

Menariknya lagi dari regulasi itu, perusahaan atau pengusaha harus mengganti biaya listrik dan gas pekerja saat bekerja dari rumah.

Sebelumnya, Perancis lebih dulu menerapkan aturan tersebut, untuk mengabaikan email bisnis setelah jam kerja pada tahun 2017 silam.

Berdasarkan riset Gartner memperkirakan bahwa pekerja jarak jauh akan mewakili 32 persen dari tenaga kerja global pada akhir tahun 2021, dibandingkan dengan 17 persen pada tahun 2019. Lalu, bagaimana dengan Indonesia, dapatkah menerapkan aturan seperti di Portugal?

Baca juga: Survei: Banyak Karyawan Mau Resign Bila Diminta WFO Penuh

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih mempertimbangkan larangan perusahaan menghubungi pekerjanya di luar jam kerja, seperti yang telah diterapkan di Perancis dan Portugal.

Hal ini dikemukakan Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi kepada Kompas.com.

"Sedang kita kaji (larangan serta denda perusahaan dilarang hubungi pekerja di luar jam kantor). Aturan tentunya disesuaikan konteks sosio kultural," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com