JAKARTA, KOMPAS.com - Bila Anda bekerja dan tercatat sebagai wajib pajak, Anda wajib melaporkan Surat Pembertahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Saat ini, identitas wajib pajak ditunjukkan lewat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Lalu, apakah karyawan masih diwajibkan lapor SPT bila resign?
Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmadrin Noor menjelaskan, karyawan yang resign atau mengundurkan diri dari pekerjaannya masih berstatus sebagai wajib pajak. Oleh karena itu, ia masih wajib lapor SPT bila resign.
Baca juga: Lengkap, Cara Lapor SPT Tahunan Online dan Cara Mendapatkan EFIN
Alasannya, di tahun ia resign, karyawan masih menerima penghasilan.
"Karyawan yg resign statusnya masih wajib pajak, terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan, apabila pada tahun tersebut diterima adanya penghasilan maka SPT Tahunan tahun tersebut dilaporkan," jelas Neilmadrin kepada Kompas.com, Rabu (17/11/2021).
Namun demikian, bila tahun-tahun berikut karyawan yang resign tidak memilii penghasilan apapun, atau penghasilannya di bawah PTKP dalam setahun, maka ia bisa mengajukan status non efektif.
Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terdapat beberapa ketentuan bagi wajib pajak yang bisa ditetapkan sebagai wajib pajak non efektif.
Kriteria wajib pajak non efektif adalah sebagai berikut:
Baca juga: Panduan DJP Online: Cara Lapor SPT dan Membuat NPWP Baru
Bila wajib pajak telah ditetapkan sebagai wajib pajak non efektif, maka: