Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Naikkan Ketentuan Modal Lembaga Keuangan Mikro, Ini Rinciannya

Kompas.com - 17/11/2021, 17:17 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengubah aturan soal permohonan izin usaha dengan setoran modal minimum untuk lembaga keuangan mikro (LKM).

Melalui aturan baru ini, lembaga keuangan "mini" ini harus menyiapkan modal operasional lebih besar lagi. Hal tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2021.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 1B Heru Juwanto mengatakan, peningkatan modal diperlukan agar lembaga keuangan mikro lebih siap beroperasi.

Baca juga: OJK Bakal Atur Ulang Pinjol, dari Proses Perizinan hingga Modal Minimum

Minimnya modal membuat lembaga keuangan ini sulit berkembang sehingga operasionalnya agak terbatas. Pun banyak pengurus LKM yang tidak dibayar karena keterbatasan modal.

"Dengan seperti itu, SDM jadi terbatas bahkan ada LKM yg pengurusnya tidak dibayar. Mereka hanya dapat uang transportasi. Makanya dengan hal seperti itu diupayakan peningkatan modal," kata Heru Juwanto dalam media briefing, Rabu (17/11/2021).

Melalui aturan baru, besarnya kenaikan modal disetor akan berbeda-beda berdasarkan cakupan wilayah usaha.

Untuk cakupan wilayah usaha desa/kelurahan harus memiliki modal minimum Rp 300 juta. Sementara untuk cakupan wilayah kecamatan mencapai Rp 500 juta, dan cakupan wilayah kabupaten/kota mencapai Rp 1 miliar.

Baca juga: OJK: Penghimpunan Dana di Pasar Modal Capai Level Tertinggi Dalam Sejarah BEI

"Modal tersebut kita harap bisa meningkatkan pengadaan infrastruktur. Terus terang OJK masih kesulitan mendapat laporan keuangan secara tepat waktu dan keakuratan dari sisi laporan, karena terbatas sekali IT-nya bahkan ada transaksi manual," ucap dia.

Adapun aturan lainnya adalah paling sedikit 50 persen dari modal disetor wajib dijadikan modal kerja.

Kemudian, setoran modal LKM tidak berasal dari pinjaman, tindak pencucian uang, dan/atau pendanaan terorisme.

Ketentuan permohonan izin usaha dengan setoran modal secara non tunai berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak POJK tersebut diundangkan, dengan batas pemberlakuan ketentuan hingga 1 Juli 2023.

"Kalau ada LKM yang sudah beroperasi tapi mereka belum mendapat izin dari OJK, maka mereka bisa izin dengan setoran modal non tunai sebelum Juli 2023. setelah itu semua harus tunai," pungkas Heru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com