Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Kaji Perubahan Skema Harga Batu Bara DMO

Kompas.com - 17/11/2021, 20:35 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mengubah skema penjualan harga batu bara untuk pemenuhan kebutuhan domestik atau Domestic Market Obligation (DMO).

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan, pihaknya tengah mewacanakan pengaturan harga batas atas (ceiling price) dan harga batas bawah (floor price) dalam mengantisipasi adanya disparitas harga komoditas batu bara di pasar.

"Kami mencoba melihat peluang-peluang pengaturan yang lebih baik dan memberikan keadilan bagi para pelaku usaha (pertambangan)," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (17/11/2021).

Baca juga: Pemerintah Sudah Cabut Sanksi Larangan Ekspor Batu Bara 8 Perusahaan

Penetapan harga batas atas sudah diimplementasikan untuk kelistrikan umum, industri semen dan pupuk. Saat ini harga jual batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dipatok 70 dolar AS per ton, sedangkan untuk industri semen dan pupuk ditetapkan 90 dollar AS per ton.

Penerapan kebijakan skema harga batas atas ini bertujuan menghindari potensi kecenderungan produsen batu bara menghindari berkontrak dengan konsumen batu bara dalam negeri saat harga komoditas batu bara naik di pasar global.

"Saat harga naik, (produsen) lebih memilih denda bila harga batu bara domestik jauh lebih rendah dibandingkan harga pasar internasional," kata Ridwan.

Sementara penetapan harga batas bawah bertujuan untuk melindungi produsen batu bara agar tetap dapat berproduksi pada tingkat keekonomiannya saat harga batu bara sedang rendah di tingkat global.

Kemudian adanya pengaturan skema kontrak penjualan dalam negeri melalui skema kontrak harga tetap (fixed price) dengan besaran harga yang disepakati secara Business to Business (B to B).

"Skema ini akan memberikan kepastian bagi produsen batu bara maupun konsumen batu bara dalam negeri terkait jaminan harga dan volume pasokan," kata dia.

Sebagai informasi, pemerintah telah mengatur kewajiban pemenuhan batu bara dalam negeri bagi semua badan usaha pertambangan yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri.

Pada beleid tersebut, disebutkan bahwa perusahaan pertambangan yang tidak memenuhi DMO 25 persen dari rencana produksi atau kontrak penjualan dalam negeri akan dikenakan larangan ekspor batubara, denda, maupun dana kompensasi.

Ridwan menambahkan, pemerintah juga sedang mengusulkan pembangunan fasilitas pencampuran untuk komoditas batu bara (coal blending facility). Tujuannya, untuk memberikan keadilan dalam mengatasi permasalahan pelaksanaan kewajiban DMO batu bara bagi industri maupun perusahaan tambang.

Ia mengatakan, perubahan tersebut sedang dalam tahap kajian internal di Kementerian ESDM.

"Kami sedang melakukan diskusi, pendalaman, dan wacana-wacana untuk lebih meningkatkan daya guna kebijakan DMO 25 persen," katanya.

Baca juga: Ini Alasan GE Mundur dari Bisnis Pembangunan PLTU Batu Bara

Menurut dia, penetapan kebijakan DMO yang telah diatur pemerintah, tidak mudah dilakukan oleh perusahaan lantaran tidak seluruh spesifikasi batubara yang diproduksi oleh badan usaha pertambangan memiliki pasar dalam negeri dan dapat diserap oleh pasar domestik.

"Maka kami mendorong PLN khususnya atau perusahaan pengguna yang lain untuk membangun fasilitas pencampuran batubara yang dikelola BUMN atau swasta untuk mengolah berbagai spesifikasi batu bara agar sesuai dengan kebutuhan dalam negeri," jelas dia.

Di sisi lain, pemerintah juga tengah mengusulkan skema pengenaan dana kompensasi bagi badan usaha pertambangan yang tidak memenuhi kewajiban DMO.

"Dana kompensasi dapat digunakan untuk berbagai keperluan dalam mendukung tingkat kesesuaian produk batu bara, baik sebagai tambahan subsidi atau dukungan pendanaan untuk coal blending facilty," kata Ridwan.

Baca juga: Kontroversi Haji Isam, Eks Timses Jokowi, Raja Sawit Batubara Kalsel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com