Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Rincian Biaya Jual Beli Saham yang Perlu Kamu Tahu

Kompas.com - 21/11/2021, 15:38 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika Anda memutuskan untuk melakukan investasi saham, Anda juga harus mempertimbangkan biaya-biaya yang mengikuti.

Biaya investasi saham tersebut meliputi setiap transaksi jual beli saham.

Bila Anda adalah investor pemula, Anda harus mempertimbangkan biaya investasi saham ini sebagai salah satu perhitungan jumlah investasi dan proyeksi imbal hasil yang Anda dapatkan kelak.

Saham sendiri adalah bukti kepemilikan nilai sebuah perusahaan atau bukti penyertaan modal.
Dengan memiliki saham, artinya Anda juga memiliki hak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah saham yang Anda miliki.

Dividen ini merupakan salah satu bentuk imbal hasil yang Anda dapatkan dari investasi saham selain kenaikan harga saham seiring dengan berjalannya waktu investasi.

Baca juga: Ajaib Borong 554,4 Juta Saham Bank Bumi Artha

Dengan investasi saham, maka individu maupun badan bisa mengklaim kepemilikan pada sebuah perusahaan terbuka.

Pemegang saham berapa pun jumlah lembar yang ia miliki ebrhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Untuk memiliki saham tersebut, maka Anda harus membelinya di pasar modal.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai fee jual beli saham atau biaya investasi saham, Anda bisa menyimak artikel berikut.

Biaya Investasi Saham

Untuk diketahui, biaya investasi saham yang meliputi setiap kegiatan jual beli saham terdiri atas komisi broker, biaya transaksi bursa (levy), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh).

Penjelasan mengenai biaya jual beli saham tersebut adalah sebagai berikut:

Komisi Broker (Brokerage Fee)

Komisi broker adalah biaya yang dibebankan oleh perusahaan sekuritas kepada investor. Komisi broker inilah yang menjadi pendapatan dari perusahaan sekuritas.

Besaran komisi broker ini berbeda-beda tergantung pada perusahaan sekuritas yang dipercaya oleh investor untuk menjadi perantara kegiatan jual beli saham.

Broker adalah pedagang perantara yang menyediakan jasa riset, rencana investasi, dan analisis pasar kepada investor.

Biaya komisi broker biasanya sekitar 0,15 persen hingga 0,35 persen dari setiap transaksi jual beli saham. Namun demikian, nominalnya biasanya lebih besar ketika transaksi jual.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Broker, Tugas, dan Jenisnya

Biaya Transaksi Bursa (Levy)

Saat Anda melakukan investasi atau melakukan kegiatan jual beli saham di bursa, Anda memanfaatkan jasa dan fasilitas transaksi yang disediakan oleh pihak bursa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com