Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos PLN Klaim Tarif Listrik RI Termurah se-ASEAN, Bagaimana Faktanya?

Kompas.com - Diperbarui 22/11/2021, 05:17 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Zulkifli Zaini mengatakan bahwa tarif listrik yang ada di Indonesia lebih murah bila dibandingkan negara-negara se-Asia Tenggara alias ASEAN. 

Dia mengungkapkan, hal itu yang sering tidak terkomunikasikan, seolah-olah listrik di Indonesia itu tidak kompetitif.

"Tarif listrik industri dan rumah tangga di Indonesia, itu relatif rendah dibandingkan dengan kawasan di Asia Tenggara. Apalagi kita bandingkan tarif listrik di Indonesia dengan negara-negara maju, itu jauh lagi," kata dia ditemui pada CEO Forum Kompas 100 beberapa waktu lalu.

Benarkah klaim Zulkifli tersebut?

Sebagai perbandingan tarif listrik non-subsidi di Indonesia yang ditetapkan PLN, mari simak tarif listrik non-subsidi di beberapa negara tetangga sebagai berikut:

Baca juga: Berapa Tarif Listrik Per kWh PLN Saat Ini?

Tarif listrik Indonesia vs negara ASEAN lain

Tarif listrik di Indonesia (PLN)

Tarif listrik per kWh PLN sebenarnya mengacu pada harga listrik per kWh yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM. 

Regulasi harga listrik per kWh diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2016, tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Permen ini juga mengatur tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) bagi 13 golongan tarif.

Harga listrik per kWh ini biasa disebut dengan TDL atau tarif dasar listrik. Tarif listrik per kWh ini terbagi menjadi beberapa segmen, yakni TDL untuk rumah tangga dan TDL untuk industri. 

Baca juga: Berapa Biaya Tambah Daya Listrik PLN Terbaru?

Kemudian harga kWh listrik berbeda ditetapkan untuk pelanggan bisnis, pelayanan sosial, kantor pemerintah dan penerangan jalan umum (PJU), traksi, dan curah. 

PLN juga menerapkan tarif adjusment. Tarif adjustment dilaksanakan setiap bulan. Harga listrik per kWh ini dipengaruhi oleh tiga indikator, yakni nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah (kurs), harga minyak mentah atau Indonesian Crude Price (ICP), dan inflasi. 

Ada 13 dari 37 golongan harga listrik per kwh yang disediakan PLN mengalami tarif adjustment. 

Berikut ini harga listrik per kWh yang ditetapkan pemerintah:

  • Golongan R-1/ Tegangan Rendah (TR) daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
  • Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
  • Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
  • Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
  • Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.444,70 per kWh.
  • Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
  • Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
  • Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
  • Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
  • Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
  • Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
  • Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.444,70 per kWh.
  • Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.

Baca juga: Berapa Biaya Admin Tokopedia yang Ditanggung Penjual?

Tarif listrik di Malaysia

Di Negeri Jiran, penyediaan tenaga listrik dilayani oleh Tenaga Nasional Berhad atau TNB yang yang sahamnya dimiliki Khazanah Nasional, perusahaan investasi milik pemerintah Malaysia.

Dikutip dari laman resmi TNB Malaysia (https://www.tnb.com.my/residential/pricing-tariffs), tarif listrik domestik di Malaysia dihitung dalam 5 kategori sesuai dengan jumlah pemakaian dan bersifat progresif.

Artinya, semakin besar konsumsi listrik rumah tangga, semakin besar pula tarif listrik yang dibebankan. Berbeda dengan PLN yang membedakan tarif berdasarkan golongan, TNB Malaysia menerapkan tarif yang sama untuk semua pelanggannya. TNB juga tidak mengenakan biaya beban untuk pelanggannya.

Penetapan tarif listrik progresif ini membuat harga listrik yang dibayar pelanggan rumah tangga di Malaysia akan semakin murah jika bisa menghemat pemakaian listriknya.

Baca juga: Berapa Biaya Pasang Wifi IndiHome di Rumah dan Kantor Terbaru?

Skema ini juga secara tidak langsung memberikan subsidi silang. Ini karena rumah tangga masyarakat menengah atas tentunya mengonsumsi listrik lebih banyak ketimbang masyarakat berpendapatan rendah dengan perangkat elektronik lebih sedikit. 

Berikut penepan tarif listrik yang ditetapkan TNB Malaysia dengan kurs 1 ringgit (RM Malaysia) saat ini yakni Rp 3.400:

  • Pemakaian listrik pertama 200 kWh (1-200 kWh) per bulan: 21,80 sen/kWh atau Rp 741/kWh
  • Pemakaian listrik 100 kWh selanjutnya (201-300 kWh) per bulan: 33,40 sen/kWh atau Rp 1.135/kWh
  • Pemakaian listrik 300 kWh selanjutnya (301-600 kWh) per bulan: 51,60 sen/kWh atau Rp 1.754/kWh
  • Pemakaian listrik 300 kWh selanjutnya (601-900 kWh) per bulan: 54,60 sen/kWh Rp 1.856/kWh
  • Pemakaian listrik selanjutnya (901 kWh ke atas) per bulan: 57,10 sen/kWh atau Rp 1.941/kWh

Baca juga: Berapa Biaya Admin Shopee yang Ditanggung Penjual?

Tarif listrik di Vietnam

Di Vietnam, listrik dimonopoli oleh perusahaan negara yakni Vietnam Electricity. Penetapan tarif listrik di negara komunis ini didasarkan atas besaran tegangan, jumlah pemakaian, dan kategori pelanggan yang terdiri dari manufaktur, rumah tangga, perkantoran, dan bisnis. 

Sebagai perbandingan tarif listrik dengan PLN di Indonesia, yakni pada tarif retail rumah tangga. Di Vietnam, penetapan skema tarif listrik rumah tangga hampir sama dengan Malaysia yakni jumlah kWh, di mana semakin kecil pemakaian, maka semakin murah tarifnya.

Berikut tarif listrik di Vietnam untuk rumah tangga sebagaimana dikutip dari laman resmi Vietnam Electricity (https://en.evn.com.vn/d6/gioi-thieu-d/RETAIL-ELECTRICITY-TARIFF-9-28-252.aspx) dengan asumsi kurs 1 dong Vietnam setara Rp 0,63.  

Baca juga: Jadi Kontroversi di RI, Berapa Biaya Tes PCR di Negara Tetangga?

  • Pemakaian listrik pertama 0 - 50 kWh tarifnya 1.678 dong atau Rp 1.056
  • Pemakaian listrik 51 - 100 kWh tarifnya 1.734 dong atau Rp 1.091
  • Pemakaian listrik 101 - 200 kWh tarifnya 2.014 dong atau Rp 1.267
  • Pemakaian listrik 201 - 300 kWh tarifnya 2.536 dong atau Rp 1.596
  • Pemakaian listrik 301 - 400 kWh tarifnya 2.834 dong atau Rp 1.784
  • Pemakaian listrik 401 kWh ke atas tarifnya 2.927 dong atau Rp 1.842

Kesimpulan

Tarif listrik rumah tangga di Malaysia lebih murah daripada tarif listrik dari PLN di Indonesia, asalkan dengan pemakaian tak melibihi 300 kWh.

Sementara apabila dibandingkan dengan Vietnam, tarif listriknya Indonesia juga masih lebih mahal dengan asumsi pemakaian listrik warga Vietnam tak melebihi 300 kWh.

Sebagai gambaran, Kementerian ESDM menyebutkan bahwa rata-rata pemakaian atau konsumsi listrik per bulan golongan R.1/900 VA adalah 109 kWh. 

Baca juga: Sebagai Negara Maju, Kenapa AS Enggan Mengembangkan Kereta Cepat?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com