Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jurus Baru Sri Mulyani Kejar Pajak WP Indonesia di Negeri Orang

Kompas.com - 23/11/2021, 09:58 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis

  • Ketentuan Pasal 3 UU HPP yang mengatur tentang pajak penghasilan (PPh) mulai berlaku untuk Tahun Pajak 2022.
  • Ketentuan Pasal 4 UU HPP yang mengatur tentang pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mulai berlaku pada 1 April 2022.
  • Ketentuan Pasal 13 UU HPP yang mengatur tentang pajak karbon mulai berlaku pada 1 April 2022, dengan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara dikenakan pertama kali memakai tarif Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen.

Lalu, Pasal 18 UU HPP mencabut ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf b dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang kemudian ditetapkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020, tanpa tambahan keterangan khusus waktu pemberlakuan.

Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2020 merupakan payung hukum perubahan besaran pajak penghasilan (PPh) bagi usaha berbentuk badan untuk periode 2020, 2021, dan 2022.

Adapun Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU semula menurunkan besaran PPh badan menjadi 20 persen mulai 2022, setelah sebelumnya dikenakan kenaikan menjadi 22 persen untuk 2020 dan 2021.

UU HPP juga mencabut rencana dan jadwal penurunan kembali tarif PPh badan pada 2022 tersebut. Pencabutan ketentuan soal PPh badan ini berlaku seketika begitu UU HPP diundangkan, sebagaimana ketentuan Pasal 19 UU HPP.

Dengan demikian, PPh badan mulai 2022 dan seterusnya tetap 22 persen sebagaimana yang ditetapkan untuk 2020 dan 2021. Pengecualian diberikan untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) berbentuk badan.

Rincian lebih lanjut mengenai PPh badan dalam UU HPP akan diurai dalam tulisan terpisah, sebagaimana ketentuan lain terkait regulasi perpajakan.

Baca juga: Penghasilan Tak Tentu tetapi Dapat Hibah Rumah, Apakah Wajib Punya NPWP dan Bayar Pajak?

Ketentuan Peralihan UU HPP, yaitu Bab VIII dengan Pasal 15, menyatakan semua kebijakan dan ketentuan terkait pengampunan pajak yang merujuk ke UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dalam hal pengungkapan harta bersih, tidak berlaku pada kurun 1 Januari-30 Juni 2022. Periode ini merupakan masa pelaksanaan program pengungkapan suka rela Wajib Pajak.

Di luar hal-hal yang diatur secara spesifik di atas, perubahan dan penambahan ketentuan perpajakan melalui UU HPP berlaku sejak regulasi ini diundangkan, sebagaimana bunyi ketentuan Pasal 19 UU HPP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Saham BBRI 'Nyungsep' 5 Persen, Investor 'Buy' atau 'Hold'?

Harga Saham BBRI "Nyungsep" 5 Persen, Investor "Buy" atau "Hold"?

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Work Smart
Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Whats New
Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Whats New
Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Whats New
Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Whats New
Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Whats New
Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Whats New
Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Whats New
Dorong UMKM 'Go Global', Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Dorong UMKM "Go Global", Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Whats New
Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Whats New
Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com