JAKARTA, KOMPAS.com – Untuk meredam kenaikan kasus Covid-19 pemerintah secara proaktif terus mendorong implementasi penerapan protokol kesehatan yang baik, serta vaksinasi. Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah berencana kembali menerapkan PPKM Level 3 di sejumlah wilayah.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menjelaskan, hal ini baru saja dibahas dalam rapat terbatas bersama Presiden dan Wakil Presiden. Dalam rapat tersebut, keputusan memberlakukan kembali PPKM level 3, untuk memitigasi potensi kenaikan kasus Covid-19 di tanah air.
“Permintaan Presiden terkait PPKM level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru, sebagai langkah antisipasi bekaitan dengan pengalaman tahun lalu dimana tingkat mobilitas meningkt secara signifikan berdampak pada kenaikan penularan Covid-19 hampir dua kali lipat,” kata Sandiaga dalam Weekly Press Briefing, Senin (22/11/2021).
Baca juga: Menko Airlangga: PPKM Level 3 Diterapkan Saat Natal dan Tahun Baru
Sandiaga mengungkapkan, pihaknya akan memastikan implementasi PPKM Level 3 secara ketat dan disiplin. Apalagi, saat ini diketahui kasus Covid-19 sudah mulai melandai, sehingga mata dunia tertuju pada Indonesia. Hal ini tentunya harus menjadi perhatian, dan diharapkan bisa kasus Covid-19 bisa dikendalikan.
“Kami ingin memastikan Covid-19 masih tetap rendah, dan terkendali. Namun, di Eropa dan bagian dunia lainnya mengalami peningkatn yang sangat signifikan, sehingga kita harus mengambil Langkah pencegahan,” jelas dia.
Selain terkait dengan nataru, alasan lain dalam pemberlakuan PPKM level 3, yakni menyambutk KTT G20 yang mana akan menarik mata dunia untuk melihat bagaimana Indonesia mampu mengendalikan pandemic Covid-19.
“Kami melakukan PPKM level 3 ini karena di awal Desember nanti, kick off dari KTT G20 akan dimulai dan kita ingin memperlihatkan pada dunia dan semua mata tertuju pada Indonesia, bahwa kita patuh pada protokol kesehatan,” jelas Sandiaga.
Sandiaga mengungkapkan, aturan ini akan difinalkan dalam dua pekan ke depan, dan kemudian disusul oleh penerbitan Inmendagri, untuk selanjutnya Kmenparekraf akan menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada kepala daerah, gubernur, walikota, dunia usaha, asosiasi, dan dunia pendidikan untuk untuk disiplin dalam penerapan PPKM Level 3.
“Ini untuk mendukung Langkah bagaimana kitab isa memastikan pariwisata dan sentra ekonomi kreatif bisa patuh dan disiplin, tidak terkecuali restoran, hotel, tempat wisata, taman rekreasi, dan tempat hiburan lain termasuk biskop,” tegas dia.
Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Jokowi Ingin PPKM Level 3 Berlaku di Seluruh Daerah
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.