Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Kasus Pidana Pajak Ini Rugikan Negara hingga Rp 10,2 Miliar

Kompas.com - 23/11/2021, 12:49 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus pidana pajak berinisial HI (39) telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah merugikan negara sebesar Rp 10,2 miliar.

Penyerahan tersangka dilakukan bersama barang bukti dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Selatan I.

"Tersangkanya sudah kita tangkap, kita bisa selesaikan untuk dilimpahkan ke pengadilan. Agar masyarakat tahu bahwa ada kasus tindak pidana perpajakan yang kita harus tindaklanjuti dan kerja sama bareng dengan Polda Metro," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Aim Salim Nursaleh di Jakarta, Selasa (23/11/2021).

Adapun HI diduga melakukan tindak pidana perpajakan berupa pemalsuan faktur pajak. Faktur pajak tersebut tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang dilakukan melalui PT BUL untuk kurun waktu 2011-2012.

Baca juga: Ini Jurus Baru Sri Mulyani Kejar Pajak WP Indonesia di Negeri Orang

Sebelumnya, HI sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan disangkakan dengan Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Jo Pasal 43 ayat (1) UU KUP Jo Pasal 64 KUHP.

Berkas Penyidikan atas HI telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 17 November 2021.

"Ini sedang persiapan proses untuk pelimpahan ke persidangan. Ini langkah yang kita ambil, tentu menjadi satu kesatuan pemikiran dalam melihat fenomena penyimpangan yang masuk dalam kualifikasi UU pidana pajak," beber dia.

Selain kasus HI, rangkaian penyidikan terkait rantai penerbit pengguna faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi akan terus dilakukan melalui penelusuran alur transaksinya.

Saat ini, Kanwil DJP Jakarta Selatan I sedang menuntaskan beberapa kasus tindak pidana perpajakan lainnya dengan modus menerbitkan atau memalsukan faktur pajak.

"Terkait dengan peristiwa sekarang ada 2 lagi yang masih dalam proses, sudah dititipkan di Polda tersangkanya dan sekarang sedang berproses dalam rangka menyusun penuntutannya," pungkas Aim.

Baca juga: Pemerintah Bakal Tarik Pajak atas Fasilitas Direksi dan CEO Perusahaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com