Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, Ribuan Buruh Demo di Jakarta dan Daerah Lain Tuntut Upah Layak

Kompas.com - 24/11/2021, 16:22 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Ribuan buruh akan melakukan aksi unjuk rasa menyampaikan sejumlah tuntutan di depan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (25/11/2021) besok.

Demo buruh di Jakarta kali ini dilakukan oleh elemen buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Selain itu, buruh KSPSI juga berunjuk rasa di sejumlah daerah.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, ada tiga tuntutan dalam aksi tersebut, termasuk mengenai kenaikan upah 2022.

Baca juga: Cek Daftar Kenaikan UMP Jakarta dari Tahun ke Tahun

Tututan pertama, KSPSI menolak formula penetapan upah minimum menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menurut Andi Gani, PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang kini sedang diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan begitu, ia menilai tidak layak jika penetapan upah tetap memakai formula yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tersebut.

"Kenaikan upah minimum ini sangat tidak adil," tegasnya dalam konferensi persnya di Jakarta, Rabu (24/11/2021) mengenai rencana demo buruh besok.

Kedua, kata Andi Gani, ada kabar mendadak bahwa besok merupakan sidang pembacaan putusan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di MK.

Baca juga: Kenaikan Upah 1,09 Persen, KSPSI: Ini Tidak Adil, Kami Tak Akan Diam

Untuk itu, KSPSI meminta kepada MK yang besok akan mengumukan keputusan formil uji materi UU Cipta Kerja bisa berlaku adil.

"Kami berharap hakim MK bisa berlaku seadil-adilnya. Karena, saya yakin MK merupakan benteng keadilan terakhir yang bisa memutuskan secara adil dan selalu ada untuk kepetingan seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.

Ketiga, Andi Gani juga meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merevisi atau bahkan mencabut instruksi Mendagri ke kepala daerah dalam rangka penetapan upah minimum.

Andi Gani menegaskan, aksi nanti merupakan rangkaian dari rencana aksi besar yang rencananya akan dilakukan pada 29-30 November 2021. Namun, rencana aksi besar gabungan dari beberapa konfederasi buruh masih terus dikoordinasikan.

Andi Gani menginstruksikan kepada seluruh anggotanya di seluruh Indonesia untuk tetap menjaga ketertiban dalam aksi unjuk rasa dan tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Baca juga: Rincian Kenaikan Gaji UMR Yogyakarta 2022, Terendah UMK Gunungkidul

Demo buruh di Jabar dan daerah lain

Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit KSPSI Roy Jinto mengatakan, aksi besok tidak hanya di Jakarta tapi juga di beberapa wilayah.

Salah satunya adalah Jawa Barat (Jabar). Roy memastikan ribuan buruh di Jawa Barat akan turun ke jalan besok.

Pertama, di depan Gedung Sate Bandung yang rencananya akan dihadiri oleh 3.000 buruh. Kemudian, sekitar 5.000 buruh akan datang ke Jakarta.

"Tuntutannya sama. Pertama, meminta MK membatalkan UU Cipta Kerja. Kedua, meminta upah minimum tahun 2022 diputuskan secara adil dan bijaksana," jelasnya.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Sekjen KSPSI Hermanto Achmad, Ketua Umum PP FSP KEP SPSI R. Abdullah, dan Bendahara Umum KSPSI Mustopo.

Baca juga: UMR adalah Upah Minimum Regional, Apa Bedanya dengan UMP dan UMK?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Bulog Siap Beli Padi yang Dikembangkan China-RI di Kalteng

Bulog Siap Beli Padi yang Dikembangkan China-RI di Kalteng

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com