Kemudian Pemda diminta melakukan imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.
Baca juga: Ini Aturan Lengkap Pembatasan di Wilayah PPKM Level 3
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai larangan cuti selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait.
Sementara itu, penerapan PPKM Level 3 juga berlaku pada acara pernikahan dan acara sejenisnya. Sedangkan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 ditiadakan.
Selanjutnya, Pemda juga diminta menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.
Lalu Pemda diintruksikan melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.
Ketentuan selengkapnya yang termuat dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 dapat diakses di sini.
Baca juga: PPKM Level 3 di 109 Kabupaten/Kota Luar Jawa Bali Diperpanjang, Ini Rinciannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.