JAKARTA, KOMPAS.com - Upah Minimum Provinsi atau UMP 2022 Pulau Kalimantan telah ditetapkan. UMP tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Sementara pekerja di atas satu tahun mendapat gaji lebih tinggi berdasarkan Struktur Skala Upah yang harus ditetapkan didalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang hasil negosiasi dan kesepakatan antara pemberi kerja/perusahaan dan pekerja/ Serikat pekerja. PP dan PKB ini berlaku setelah mendapat pengesahan dari pemerintah.
Dari deretan UMP 2022 Pulau Kalimantan tersebut, daerah yang memiliki UMP tertinggi masih dipegang oleh Kalimantan Utara, yakni sebesar Rp 3.310.723.
Baca juga: Daftar Lengkap UMP 2022 di Pulau Sulawesi
Angka UMP 2022 Sulawesi Utara tersebut mengalami kenaikan Rp 309.919 dari tahun lalu yang hanya sebesar Rp 3.000.804.
Sementara itu, upah minimum terendah di wiliyah Pulau Sulawesi di tempati oleh Kalimantan Selatan, yakni sekitar Rp 2.906.473. UMP 2022 Kalimantan Selatan ini naik Rp 29.025 dari yang sebelumnya sebesar Rp 2.877.448.
Berikut daftar UMP 2022 Pulau Kalimantan:
Baca juga: Daftar UMP 2022 di Pulau Jawa dan Bali
Aturan mengenai upah minimum tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Upah minimum adalah batas bawah atau upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang dibayarkan kepada buruh atau pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sementara, upah pekerja atau buruh dengan mas akerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
Nah, upah minimum terdiri dari UMP dan UMK. Dikutip dari instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), beda UMP dan UMK ada pada pemberlakuannya.
UMP adalah upah minimum yang berlaku di seluruh kabupaten/kota di dalam satu provinsi, sedangkan UMK adalah upah minimum yang berlaku hanya di sebuah kabupaten atau kota.
Penetapan UMK pun memiliki syarat, yakni pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan.
Gubernur menetapkan upah minimum melalui Keputusan Gubernur. UMP ditetapkan paling lambat 21 November tahun berjalan.
Sementara UMK ditetapkan paling lambat 30 November tahun berjalan. Upah minimum ditetapkan berlaku terhitung tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
Di dalam pasal 25 ayat (2) PP 46 tahun 2021 dijelaskan, UMP dan UMK ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.