JAKARTA, KOMPAS.com - Aset kripto tengah ramai digandrungi oleh banyak orang di berbagai negara, tidak terkecuali Indonesia.
Ini tidak terlepas dari pergerakan harganya yang relatif cepat, sehingga menarik minat masyarakat.
Namun demikian, legalitas aset digital itu berbeda-beda di setiap negara.
Baca juga: Gubernur BI Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Tahun Depan Tembus 5,5 Persen
Sejumlah negara memutuskan untuk mengakomodir transaksi aset kripto, kemudian ada negara yang secara tegas melarang transaksi aset itu. Namun, ada juga negara yang melegalkan bitcoin sebagai mata uang pembayaran sah.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, di Indonesia, aset kripto dilarang digunakan sebagai alat tukar atau alat transaksi.
Aset itu hanya diizinkan dipergunakan sebagai instrumen investasi.
"Kripto bukan alat pembayaran yang sah. Dan kami sudah larang semua lembaga yang mendapatkan izin dari Bank Indonesia untuk melayani kripto. Dan kami terus-terusan mengawas," kata dia, dalam gelaran Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, Kamis (25/11/2021).
Perry menyebutkan, alasan utama bank sentral tidak mengakomodir aset kripto ialah fundamental aset yang masih belum jelas.
Baca juga: Gubernur BI Proyeksi Transaksi Bank Digital Tembus Rp 48.000 Triliun pada 2022
Aset kripto yang sifat kepemilikan atau supply-nya tidak diatur oleh suatu lembaga membuat pergerakan harganya tidak jelas.
"Siapa yang pegang supply, tapi demand dari seluruh dunia. Sehingga kita juga tidak tahu valuasinya," ucap Perry.
Sebagai informasi, keberadaan aset kripto di Tanah Air diatur oleh Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Ini selaras dengan fungsinya di Indonesia, yang hanya boleh dipergunakan untuk aset investasi.
Mata uang kripto di Indonesia masuk dalam kategori komoditi yang diperdagangkan di bursa berjangka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.