Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Apa itu NPWP: Pengertian, Manfaat, Jenis, dan Fungsinya

Kompas.com - Diperbarui 31/10/2022, 21:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.comNPWP adalah istilah yang barangkali sudah tak asing lagi. Arti NPWP kerapkali disamakan dengan kartu identitas pajak. Lantas, apa itu NPWP dan kegunannya? 

NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP biasanya digunakan untuk melakukan transaksi terkait perpajakan.

Dalam arti lain, NPWP adalah identitas Wajib Pajak (WP) yang wajib dimiliki warga Negara berpenghasilan di atas rata-rata orang kebanyakan. Adapun yang dimaksud dengan Wajib Pajak adalah seorang warga Negara dengan kewajiban pajak.

Maksudnya seseorang yang telah dinyatakan wajib pajak atau telah didefinisikan sebagai seseorang yang telah memiliki penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Baca juga: Bakal Ada 33.000 Lapangan Kerja Baru Berkat Indonesia Jadi Presidensi G20

Apa itu NPWP?

Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), NPWP adalah nomor tanda wajib pajak sebagai identitas dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.

Sementara dalam pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 dijelaskan, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi Wajib Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Setiap Wajib Pajak hanya memiliki satu NPWP.

NPWP adalah identitas yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakanTribunnews.com/Arif Fajar Nasucha NPWP adalah identitas yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan

NPWP adalah terdiri dari 15 digit. Rinciannya, 9 digit pertama adalah kode wajib pajak, sedangkan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi perpajakan. Kode ini menjamin data perpajakan seseorang agar tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya.

Dengan demikian, arti NPWP adalah identitas, layaknya KTP dan SIM, untuk Wajib Pajak untuk kepentingan adminstrasi yang berkaitan dengan perpajakan. NPWP wajib dimiliki WNI dan WNA yang jadi wajib pajak, baik itu perorangan maupun badan usaha.

Baca juga: Menhub Resmi Perkenalkan I-Motion, Apa Itu?

Siapa yang wajib memiliki NPWP

Dikutip dari laman Indonesia.go.id, setidaknya ada golongan yang wajib memiliki NPWP.

1. Orang Pribadi

Semua warga yang mempunyai penghasilan, khususnya di atas rata-rata wajib memiliki NPWP. Bahkan, wanita yang sudah menikah pun akan dikenai pajak secara terpisah.

Hal tersebut karena memiliki kehidupan yang terpisah berdasarkan keputusan dari hakim. Adanya penghendakan secara tertulis berdasarkan dari perjanjian pada pemisahan penghasilan dan harta.

Memilih dalam melaksanakan hak dan juga memenuhi semua kewajiban pajaknya yang dilakukan secara terpisah dari suami walaupun tidak terdapat adanya perjanjian dari pemisahan penghasilan dan harta.

NPWP adalah identitas yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan. SHUTTERSTOCK/SUKARMAN ST NPWP adalah identitas yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.

2. Wajib Pajak Badan

Maksudnya memiliki kewajiban dalam perpajakan sebagai yang membayarkan pajak, memotong dan memungut pajak yang disesuaikan dengan peraturan Undang-Undang perpajakan.

Baca juga: Metrodata Gandeng Amazon Web Services Sediakan Layanan Transformasi dengan Cloud

Jenis NPWP

Menurut jenisnya, NPWP adalah dibedakan menjadi dua, yaitu:

  • NPWP Pribadi, diberikan kepada setiap orang yang mempunyai penghasilan di Indonesia.
  • NPWP Badan, diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia.

Manfaat dan fungsi NPWP

NPWP adalah identitas Wajib Pajak yang memiliki banyak manfaat. Misalnya untuk keperluan administrasi perpajakan atau untuk urusan administrasi di luar perpajakan.

Sedangkan fungsi NPWP untuk urusan perpajakan adalah sebagai berikut:

  • Sebagai kode unik yang selalu digunakan dalam setiap urusan perpajakan yang membuat data perpajakan Anda tidak akan tertukar dengan wajib pajak lainnya.
  • Apa jadinya bila biaya pajak yang Anda bayar ternyata lebih bayar? Sudah pasti Anda berharap uang tersebut bisa kembali bukan? Secara sederhana, inilah yang disebut dengan restitusi pajak. Untuk mengurus proses restitusi tersebut, syarat utamanya adalah menunjukkan NPWP.

Baca juga: Ini Kata Luhut Soal Persiapan Program 5 DPSP 2022

Ada perbedaan besaran tarif pajak bagi mereka yang memiliki NPWP dan tidak memiliki NPWP. Contohnya pada jenis pajak PPh pasal 21. Jika Anda tidak punya NPWP, maka tarif pajak yang dikenakan 20 persen lebih besar daripada wajib pajak yang memiliki NPWP.

Sementara fungsi NPWP adalah di luar urusan perpajakan, bagi yang berniat mengajukan kredit ke bank, NPWP menjadi dokumen penting yang menjadi syarat pembuatan kredit. Jika seseorang punya usaha, sudah seharusnya memiliki NPWP. Sebab, NPWP diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Demikian informasi seputar NPWP. Bisa dikatakan, NPWP adalah indentitas wajib bagi individu maupun badan yang berurusan dengan perpajakan. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Antisipasi Barang Ilegal, Menkop UKM Usul Ada Pelabuhan Khusus Pakaian Impor

Antisipasi Barang Ilegal, Menkop UKM Usul Ada Pelabuhan Khusus Pakaian Impor

Whats New
Dongkrak Kinerja Industri Tekstil, Kemenperin Beri Restrukturisasi Mesin

Dongkrak Kinerja Industri Tekstil, Kemenperin Beri Restrukturisasi Mesin

Rilis
Konsumsi Kuartal II-2023 Diperkirakan Bisa Tumbuh 5 Persen, Apa Sebabnya?

Konsumsi Kuartal II-2023 Diperkirakan Bisa Tumbuh 5 Persen, Apa Sebabnya?

Whats New
Kepala Bappenas: Sudah 30 Tahun Indonesia Masih Terjebak jadi Negara Berpenghasilan Menengah

Kepala Bappenas: Sudah 30 Tahun Indonesia Masih Terjebak jadi Negara Berpenghasilan Menengah

Rilis
Mobile Banking Neo Commerce Tambah Fitur Remitansi

Mobile Banking Neo Commerce Tambah Fitur Remitansi

Spend Smart
Menkop UKM: Pakaian Impor dan Bekas Ilegal Kuasai 31 Persen Pangsa Pasar Pakaian

Menkop UKM: Pakaian Impor dan Bekas Ilegal Kuasai 31 Persen Pangsa Pasar Pakaian

Whats New
BI: Mata Uang Digital Bank Sentral Perlu Dipromosikan di Kawasan ASEAN

BI: Mata Uang Digital Bank Sentral Perlu Dipromosikan di Kawasan ASEAN

Whats New
BI Siapkan Rp 1,9 Triliun Uang Baru Jelang Lebaran di Kepri

BI Siapkan Rp 1,9 Triliun Uang Baru Jelang Lebaran di Kepri

Whats New
Beban BPJS Kesehatan untuk Penyakit akibat Polusi Udara Terus Meningkat

Beban BPJS Kesehatan untuk Penyakit akibat Polusi Udara Terus Meningkat

Whats New
Cara Bayar Tagihan Listrik via Shopee, Tokopedia, dan PLN Mobile

Cara Bayar Tagihan Listrik via Shopee, Tokopedia, dan PLN Mobile

Spend Smart
Proyek MRT, Terowongan Stasiun Bundaran HI-Thamrin-Monas Sudah Terhubung

Proyek MRT, Terowongan Stasiun Bundaran HI-Thamrin-Monas Sudah Terhubung

Whats New
4 Bank Gabung Layanan BI-FAST lewat Multi-Tenancy Infrastruktur Sharing

4 Bank Gabung Layanan BI-FAST lewat Multi-Tenancy Infrastruktur Sharing

Whats New
Koper Alissa Wahid Diacak-acak Petugas, Dirjen Bea Cukai: Jadi Bahan Masukan untuk Perbaikan

Koper Alissa Wahid Diacak-acak Petugas, Dirjen Bea Cukai: Jadi Bahan Masukan untuk Perbaikan

Whats New
Grup Modalku Dorong Bisnis UMKM dengan Penerapan ESG

Grup Modalku Dorong Bisnis UMKM dengan Penerapan ESG

Whats New
Stasiun MRT Bundaran HI Kini Telah Tembus ke Stasiun Monas

Stasiun MRT Bundaran HI Kini Telah Tembus ke Stasiun Monas

Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+