JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia dan Swiss secara resmi menandatangani the Agreement on the Exchange of Young Professional (YP Agreement) atau perjanjian pertukaran profesional muda.
YP Agreement merupakan skema bilateral Indonesia-Swiss yang merupakan bagian komitmen dari Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-EFTA (Indonesia-EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement/IE-CEPA).
YP Agreement awalnya merupakan usulan Indonesia dalam Perundingan IE-CEPA yang memberikan jaminan ketersediaan kuota bagi kategori profesional muda sesuai dengan persyaratan dalam persetujuan untuk bekerja di negara kedua pihak dengan tujuan peningkatan keahlian profesional.
Dalam penandatanganan ini, pihak Indonesia diwakili Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Suhartono, sedangkan pihak Swiss diwakili Director International Affairs, State of Secretariat for Migration(SEM), Federal Department of Justice and Police (FDJP) Ambassador Vincenzo Mascioli.
Baca juga: Mengintip Bisnis Koperasi SAE, Pemasok Susu ke Nestle Indonesia
“Kami harap kesepakatan ini dapat memberikan manfaat bagi kedua negara untuk saling membantu dalam meningkatkan keterampilan kerja. Khususnya bagi tenaga kerja profesional muda kedua negara serta meningkatkan ketersediaan akses pasar bagi tenaga kerja Indonesia di negara EFTA,” ujar Suhartono dalam siaran persnya, Senin (6/12/2021).
Suhartono menuturkan, kuota yang disepakati dalam persetujuan ini sejumlah 50 orang per tahun dan dapat ditingkatkan hingga 100 orang per tahun jika disepakati bersama.
Untuk dapat memanfaatkan YP Agreement, para profesional muda pada rentang usia yang ditetapkan diharapkan telah menyelesaikan pelatihan profesional dengan durasi tidak kurang dari dua tahun dan memiliki dokumen penyelesaian studi pada bidang yang relevan dengan pekerjaan.
Dengan dipenuhinya persyaratan tersebut, diharapkan tersedia peluang kerja untuk seluruh bidang profesional yang tidak melanggar ketentuan hukum di kedua negara.
Suhartono juga mengatakan, bila memenuhi persyaratan, maka otorisasi akan diberikan kepada profesional muda untuk bekerja selama kurun waktu 12 bulan dan dapat diperpanjang maksimal selama 6 bulan.
Baca juga: Bukan Sri Mulyani, Menteri PPN Akui Jadi Dalang Pemotongan Anggaran MPR
Otorisasi yang diberikan kepada para profesional muda terkait dengan izin masuk dan izin tinggal harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.