Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajaki Orang Tajir, Sri Mulyani: Banyak Warga Indonesia yang Ekstrem Kaya

Kompas.com - 14/12/2021, 12:42 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambah lapisan (bracket) Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.

Masyarakat tajir ini akan dikenakan tarif PPh sebesar 35 persen. Semula UU PPh tidak mengatur besaran tarif pajak untuk pendapatan di atas Rp 5 miliar.

Bendahara negara menjelaskan, penambahan tarif untuk PPh OP bertujuan untuk menciptakan azas keadilan untuk para wajib pajak.

"Untuk OP dalam hal ini kita menambah karena banyak orang di Indonesia yang menjadi relatif sangat ekstrem kaya, pendapatannya sangat tinggi. Maka kita tambahkan bracket yang paling atas," kata Sri Mulyani dalam sosialisasi UU HPP di Jakarta, Selasa (14/12/2021).

Baca juga: Daftar 9 Mafia Pajak Indonesia: Gayus, Denok, hingga Angin

Di samping menambah bracket, Sri Mulyani juga mengubah besaran penghasilan kena pajak (PKP) di bracket terbawah dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta.

Kemudian pada lapisan kedua, penghasilan kena pajak Rp 60 juta - Rp 250 juta kena tarif pajak sebesar 15 persen.

Di lapisan selanjutnya, penghasilan Rp 250 juta - Rp 500 juta kena tarif persen. Penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar dikenakan tarif 30 persen, dan penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif 35 persen.

Dalam UU HPP diubah bracketnya, bracket paling bawah Rp 50 juta sekarang menjadi Rp 60 juta dan itu (tarifnya) 5 persen. PTKP tidak ada yang diubah," beber dia.

Berikut ini lapisan tarif terbaru pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP):

  • Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif 5 persen
  • Penghasilan di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta kena tarif 15 persen
  • Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta kena tarif 25 persen
  • Penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif 30 persen
  • Penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif 35 persen

Baca juga: Apa Itu Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Bagaimana Menghitungnya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com