JAKARTA, KOMPAS.com – Setiap pengendara kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Namun pemilik SIM wajib memperpanjang masa berlakunya setiap 5 tahun sekali. Berapa biaya perpanjang SIM C dan biaya perpanjang SIM A?
Biaya perpanjang SIM C sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan tentang biaya penerbitan SIM baru termasuk biaya perpanjang SIM C. Untuk biaya perpanjang SIM A ditetapkan sebesar Rp 80.000, lalu untuk biaya perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000.
Baca juga: Bank Mandiri Kini Miliki 865.000 Merchant QRIS dari Berbagai Sektor
Meski demikian, ada tambahan biaya lainnya di luar biaya perpanjang SIM C. Biaya tambahan tersebut biasanya digunakan untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi sebesar Rp 30.000.
Secara lebih rinci, berikut biaya perpanjang SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016:
Baca juga: Rincian Biaya Admin Bank Mandiri Tabungan Rupiah hingga SimPel
Sementara untuk biaya penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM Baru) adalah sebagai berikut:
Untuk diketahui, kepemilikan SIM adalah sebagai penanda bahwa pengemudi sudah cukup kompeten dalam mengoperasikan kendaraan bermotor. Bagi pengemudi yang kedapatan tidak memiliki SIM A maupun SIM C, maka akan ditilang oleh polisi.
Maka dari itu, penting bagi pengendara kendaraan bermotor untuk selalu mengecek masa berlaku SIM-nya. Selain untuk menghindari penilangan oleh polisi, perpanjang SIM juga hanya bisa dilakukan ketika masa berlaku SIM masih ada.
Dikutip dari Kompas.com, jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemilik kendaraan harus melakukan pembuatan SIM baru, melewati tes teori dan praktik lagi.
Baca juga: Praktis, Ini Cara Bayar BPJS Kesehatan lewat BRImo
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.