Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Naik Kereta Api untuk Anak di Bawah 12 Tahun Terbaru

Kompas.com - 17/12/2021, 14:40 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Informasi seputar persyaratan naik kereta api untuk anak, khususnya syarat naik kereta api untuk anak di bawah 12 tahun masih banyak dicari pembaca.

Apakah anak di bawah 12 tahun bisa naik kereta api? Bolehkah balita naik kereta api jarak jauh? Bolehkah bayi 4 bulan naik kereta api?

Itulah sederet pertanyaan yang kerap bermunculan terkait syarat perjalanan naik kereta api, termasuk syarat naik kereta api lokal.

Baca juga: Cek Syarat Naik Kereta Api Desember 2021 – Januari 2022

Pada masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memberlakukan perbedaan syarat naik kereta api sepanjang periode Desember 2021 hingga Januari 2022.

Hal ini mengacu pada SE Kemenhub No 112 Tahun 2021. Di sisi lain, aturan sebelumnya yakni SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 juga tetap berlaku.

SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 mengatur syarat naik kereta api periode 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022, termasuk persyaratan naik kereta api untuk anak.

Sedangkan SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 menjadi pedoman syarat perjalanan naik kereta api periode sebelum 24 Desember 2021 dan setelah 2 Januari 2022.

Baca juga: Update Layanan Rapid Antigen di Stasiun untuk Syarat Naik Kereta Api

Rincian syarat naik kereta api untuk anak

Berikut syarat naik kereta api jarak jauh, khususnya syarat naik kereta api untuk anak di bawah 12 tahun periode 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022 yang mengacu pada SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 selengkapnya.

Untuk usia 12 - 17 tahun:

  1. Vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
  2. Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam

Untuk usia di bawah 12 tahun:

  1. Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam
  2. Didampingi orang tua

Sedangkan syarat naik kereta api jarak jauh untuk anak di bawah 12 tahun periode sebelum 24 Desember 2021 dan setelah 2 Januari 2022 adalah:

  1. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam
  2. Didampingi orang tua

Baca juga: Periode Nataru, Syarat Naik Pesawat, Kereta Api dan Angkutan Lain Sama

Sementara itu, untuk syarat naik kereta api lokal untuk anak di bawah 12 tahun tidak perlu kartu vaksin dan tes Covid-19, karena hanya perlu didampingi orang tua.

Syarat naik kereta api lokal untuk anak-anak tersebut berlaku baik untuk periode 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022 maupun sebelum 24 Desember 2021 dan setelah 2 Januari 2022.

Perlu diingat, terdapat perbedaan persyaratan naik kereta api untuk anak dengan syarat naik kereta api jarak jauh bagi orang dewasa.

Selain ketentuan tersebut, penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Penumpang juga diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Kemudian penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Baca juga: Syarat Perjalanan Mudik Nataru: Wajib Vaksin Dosis Lengkap dan Antigen

Selain itu, tidak diperkenankan juga untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Itulah informasi seputar persyaratan naik kereta api untuk anak, khususnya syarat naik kereta api untuk anak di bawah 12 tahun yang banyak dicari pembaca terkait syarat perjalanan naik kereta api.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Earn Smart
Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Whats New
Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Whats New
Butik Lakuemas Hadir di Lokasi Baru di Bekasi, Lebih Strategis

Butik Lakuemas Hadir di Lokasi Baru di Bekasi, Lebih Strategis

Whats New
Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Smartpreneur
TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

Whats New
Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Whats New
J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

Whats New
Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com