Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap di Tol Saat Nataru Jadi Diterapkan? Ini Kata Kemenhub

Kompas.com - 20/12/2021, 11:01 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membatalkan penerapan PPKM Level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) secara serentak di semua wilayah. Tapi bagaimana dengan rencana penerapan ganjil genap di sejumlah jalan tol saat Nataru?

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, pemerintah tidak memberlakukan aturan khusus mengenai ganjil genap di jalan tol pada masa liibur pergantian tahun.

"Tidak ada pengaturan khusus soal ganjil genap," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (20/12/2021).

Seperti diketahui, sebelumnya Kemenhub berencana menerapkan sistem ganjil genap di 4 ruas tol pada 20 Desember 2021-2 Januari 2022 guna menekan pergerakan di masa Nataru.

Baca juga: Kurs Rupiah Hari Ini di BNI, BRI, CIMB Niaga, BCA, dan Bank Mandiri

Keempat ruas jalan tol itu yakni Tol Tangerang-Merak, Tol Bogor-Ciawi-Cigombong, Tol Cikampek-Palimanan-Kanci, dan Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

Terkait keputusan lebih lanjut mengenai pengendalian transportasi di periode Nataru, Adita mengatakan, pihaknya akan memberikan penjelasan kepada publik melalui konferensi pers sore nanti pukul 16.00 WIB.

"Nanti sore akan ada konferensi persnya," imbuh dia.

Syarat perjalanan darat saat Nataru

Sebelumnya, Kemenhub telah menerbitkan aturan terbaru terkait syarat perjalanan darat untuk periode Nataru, meski di dalamnya tak secara khusus mengatur ketentuan ganjil-genap di jalan tol.

Aturan itu yakni SE Kemenhub Nomor 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, pada beleid itu diatur bahwa pelaku perjalanan wajib telah divaksin lengkap dan sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian.

Baca juga: Ada Rencana Ganjil Genap di Jalan Tol Saat Nataru, Ini Kata Jasa Marga

“Ketentuan ini dikecualikan bagi moda perintis di wilayah perbatasan dan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) maupun pelayaran terbatas dengan kondisi masing-masing,” kata Budi dalam keterangannya, dikutip pada Sabtu (18/12/2021).

Lebih lanjut lagi, disebutkan juga jika pelaku perjalanan jauh di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

Sementara bagi pengguna kendaraan pribadi, pengaturan lalu lintasnya akan sesuai dengan diskresi Polri. Hal ini dapat berlaku di jalan tol dan non tol dengan manajemen operasional lalu lintas seperti contra flow, satu arah, maupun ganjil-genap.

"Serta khusus bagi pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan negatif rapid test antigen," jelas Budi.

Baca juga: Pantau Transportasi Saat Nataru, Kemenhub Bangun Posko Monitoring

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com