Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ganjil Genap di Tol Saat Nataru Jadi Diterapkan? Ini Kata Kemenhub

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, pemerintah tidak memberlakukan aturan khusus mengenai ganjil genap di jalan tol pada masa liibur pergantian tahun.

"Tidak ada pengaturan khusus soal ganjil genap," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (20/12/2021).

Seperti diketahui, sebelumnya Kemenhub berencana menerapkan sistem ganjil genap di 4 ruas tol pada 20 Desember 2021-2 Januari 2022 guna menekan pergerakan di masa Nataru.

Keempat ruas jalan tol itu yakni Tol Tangerang-Merak, Tol Bogor-Ciawi-Cigombong, Tol Cikampek-Palimanan-Kanci, dan Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

Terkait keputusan lebih lanjut mengenai pengendalian transportasi di periode Nataru, Adita mengatakan, pihaknya akan memberikan penjelasan kepada publik melalui konferensi pers sore nanti pukul 16.00 WIB.

"Nanti sore akan ada konferensi persnya," imbuh dia.

Syarat perjalanan darat saat Nataru

Sebelumnya, Kemenhub telah menerbitkan aturan terbaru terkait syarat perjalanan darat untuk periode Nataru, meski di dalamnya tak secara khusus mengatur ketentuan ganjil-genap di jalan tol.

Aturan itu yakni SE Kemenhub Nomor 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, pada beleid itu diatur bahwa pelaku perjalanan wajib telah divaksin lengkap dan sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian.

“Ketentuan ini dikecualikan bagi moda perintis di wilayah perbatasan dan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) maupun pelayaran terbatas dengan kondisi masing-masing,” kata Budi dalam keterangannya, dikutip pada Sabtu (18/12/2021).

Lebih lanjut lagi, disebutkan juga jika pelaku perjalanan jauh di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

Sementara bagi pengguna kendaraan pribadi, pengaturan lalu lintasnya akan sesuai dengan diskresi Polri. Hal ini dapat berlaku di jalan tol dan non tol dengan manajemen operasional lalu lintas seperti contra flow, satu arah, maupun ganjil-genap.

"Serta khusus bagi pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan negatif rapid test antigen," jelas Budi.

https://money.kompas.com/read/2021/12/20/110100826/ganjil-genap-di-tol-saat-nataru-jadi-diterapkan-ini-kata-kemenhub

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke