Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Baswedan Revisi UMP DKI, Pengusaha Duga Demi Pilpres 2024

Kompas.com - 20/12/2021, 21:03 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Ia bilang, keputusan Pemprov DKI Jakarta membuat dunia usaha cemas. Bahkan, menurut Hariyadi, kebijakan UMP DKI Jakarta 2022 itu bisa jadi preseden buruk apabila Anies Baswedan ingin maju dalam persaingan di Pilpres 2024. 

Baca juga: Keputusan Anies Revisi UMP DKI Tuai Penolakan Pengusaha, Apindo: Membuat Gaduh Dunia Usaha

"Ini strong message ya dari kita. Bahwa pemerintah DKI Jakarta melanggar aturan. Kalau ada pelanggaran itu nanti akan jadi catatan, apalagi kalau mau nyapres," tegasnya.

Saat ini, Apindo dan Kadin Jakarta tengah menunggu Peraturan Gubernur terkait revisi UMP Jakarta 2022. Jika Pergubnya keluar, mereka akan langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sebelumnya, Apindo juga mengimbau kepada seluruh perusahaan di DKI Jakarta tidak mengikuti UMP Jakarta 2022 yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, senilai Rp 4,64 juta.

Imbauan ini menyusul adanya revisi kenaikan UMP DKI Jakarta oleh Anies dari yang hanya naik 0,85 persen menjadi 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667 dari UMP 2021.

Baca juga: Besok, 10.000 Buruh Tagih Janji Anies Naikkan UMP

Hariyadi Sukamdani mengatakan, kenaikan upah tersebut melanggar aturan yang berlaku yakni PP Nomor 36 tahun 2021, sehingga pihaknya bakal menggugat Anies ke PTUN. 

"Kami imbau seluruh perusahaan di DKI Jakarta untuk tidak menerapkan revisi upah minimum DKI yang telah diumumkan oleh Gubernur DKI, sambil menunggu keputusan PTUN berkekuatan hukum tetap," kata Hariyadi. 

Hariyadi menuturkan, revisi besaran upah bertentangan dengan Pasal 29 tentang waktu penetapan Upah Minimum yang selambatnya ditetapkan pada 21 November 2021.

Apalagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan revisi secara sepihak, tanpa pendapat dunia usaha. Apindo DKI Jakarta yang menjadi bagian dari Dewan Pengupahan Daerah sebagai unsur dunia usaha (pengusaha) merass tidak diajak berpartisipasi.

Baca juga: Pengusaha Tolak Keputusan Anies Naikkan UMP DKI 5,1 Persen, Bakal Gugat ke PTUN

Dia mengimbau, pengusaha hanya perlu mengikuti aturan sebelumnya, yakni Keputusan Gubernur DKI Jakarta no. 1395 Tahun 2021 yang ditetapkan tanggal 19 November 2021.

"Jadi kita akan menunggu hasil keputusan PTUN itu dan selama menunggu, maka kami imbau seluruh perusahaan di DKI Jakarta tidak menerapkan revisi tersebut, karena sudah melanggar ketentuan PP," beber dia.

Lebih lanjut dia meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk memberi sanksi kepada kepala daerah, dalam hal ini Anies Baswedan, karena telah melawan hukum regulasi ketenagakerjaan terutama dalam hal pengupahan.

Dia pun meminta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan pembinaan atau sanksi kepada Anies karena tidak memahami peraturan perundangan yang berlaku.

"Karena hal tersebut berpotensi menimbulkan iklim yang tidak kondusif bagi hubungan industrial dan perekonomian nasional," pungkas Hariyadi.

Baca juga: Said Iqbal: UMP DKI Naik, Perusahaan Milik Asing Justru Tak Keberatan karena Ekonomi Membaik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com