Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Baswedan Revisi UMP DKI, Pengusaha Duga Demi Pilpres 2024

Kompas.com - 20/12/2021, 21:03 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menaikkan nilai upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854 (UMP Jakarta 2022). Sedangkan UMP 2021 DKI Jakarta berada di angka Rp 4.416.186.

Kebijakan menaikkan UMP Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen merupakan revisi dari keputusan sebelumnya, di mana pada pertengahan bulan November lalu Anies sudah menaikkan UMP sekitar 0,85 persen atau sebesar Rp 38 ribuan, meski kemudian Anies Baswedan meralatnya. 

Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), menyatakan keberatan atas kenaikan upah minimum di Ibu Kota pada 2022 yang terbaru. 

Asosiasi pengusaha bahkan menyindir adanya dugaan kepentingan politik di balik revisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.

Baca juga: Anies Revisi UMP, Pengusaha: Pelanggaran Jadi Catatan, Apalagi Kalau Mau Nyapres

"Apakah revisi ini ada sangkut pautnya dengan kepentingan politik? Oh jelas. Itu jelas," kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz dikutip dari Antara, Senin (20/12/2021).

Terlebih, lanjut Adi, Anies Baswedan beberapa waktu sebelumnya menyurati Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah agar mengubah formulasi perhitungan upah minimum DKI Jakarta.

"Padahal tidak ada korelasinya. Kalau mau minta perbaikan formula itu karena itu PP yang ditanda tangani Presiden, langsung saja ke Pak Presiden, kira-kira begitu," katanya.

Adi menilai dampak revisi UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen atau naik Rp 225.667 dari UMP 2021, sangat membingungkan kalangan pengusaha.

Baca juga: Anies Baswedan Naikan UMP DKI 2022, Ini Tanggapan Kemnaker

Pasalnya, masih menurut dia, hitungan rencana bisnis akan jadi tidak karuan karena kebijakan yang berubah-ubah.

"Investor dan kami sebagai pelaku usaha itu satu kata kuncinya, kepastian hukum dari pemerintah. Kepastian itu tidak berubah-ubah, maksudnya. Lha ini Pak Anies berubah-ubah," katanya.

Adi mengatakan mekanisme penentuan upah minimum provinsi harus dilakukan melalui mekanisme tripartit yaitu antara pemerintah, pengusaha dan pekerja yang di dalamnya ada unsur akademisi dan pakar.

Kalangan pengusaha pun, lanjut dia, hanya akan menerima penetapan UMP sebelum revisi karena ditetapkan melalui mekanisme yang sesuai aturan.

Baca juga: KSPI: Bila UMP DKI Naik, Daya Beli Buruh Meningkat, Justru Pengusaha Untung

"Penetapan UMP pertama yang deadline sebelum 21 November itu sudah melalui mekanisme yang ada. Pas, sah, kami bisa terima. Tapi kok ada jilid kedua. Jangan-jangan nanti mendekati 2024 ada jilid 10 mungkin. Itu yang kami khawatirkan, kan tidak karu-karuan. Yang kami persoalkan adalah mekanisme yang tidak benar dilakukan Pak Anies," katanya.

Pengusaha protes

Asosiasi pengusaha yang tergabung dalam Apindo sudah menyatakan keberatan atas kenaikan upah minimum di Ibu Kota pada 2022 yang terbaru. Pengusaha bahkan menggugatnya ke pengadilan. 

"PP No 36 Tahun 2021 itu tidak mengenal perubahan. Kalau sudah diputuskan ya jalan," ucap Ketua Umum Apindo, Hariyadi dikutip dari Kompas TV.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com