Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jembatan Tol Mojokerto dan Citarum Rajamandala: Dibangun Pak Harto, Digratiskan Bu Mega

Kompas.com - 23/12/2021, 15:04 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia pernah memiliki jembatan tol berbayar, di antaranya Jembatan Tol Mojokerto dan Jembatan Tol Citarum Rajamandala.

Keduanya dibangun pada era kepemimpinan Presiden Soeharto. Dua jembatan tersebut semula berbayar, namun kini sudah gratis sejak era kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Bagaimana sejarah jembatan Rajamandala? Jembatan yang terletak di Kabupaten Cianjur tersebut merupakan jembatan tol pertama di Indonesia.

Baca juga: Tak Lagi Berbayar, Ini Daftar Jalan Tol di Indonesia yang Kini Gratis

Jembatan tersebut diresmikan bersamaan dengan peresmian Tol Jagorawi seksi Bogor-Ciawi sepanjang 5,5 km pada Selasa, 14 Agustus 1979, oleh Presiden Soeharto.

Jembatan Tol Citarum Rajamandala ditetapkan berbayar melalui Keppres Nomor 34 Tahun 1979 tentang Penetapan Jembatan Citarum Rajamandala Menjadi Jembatan Tol dan Besarnya Uang Tol.

Jembatan Citarum Rajamandala tercatat memiliki panjang bentang 222 meter, terletak pada lintas jalan antara Bandung dan Cianjur antara kilometer Bandung 38.514 dan kilometer Bandung 39.614.

Jembatan ini berada dalam daerah miIik jalan beserta daerah untuk segala fasilitas yang diperlukan yang dibatasi:

  • Di bagian Timur adalah 200 meter dari sebelah Timur pintu gerbang tol.
  • Di bagian Barat adalah 485 meter dari sebelah Barat pangkal jembatan bagian Barat.

Baca juga: Sejarah Jembatan Suramadu: Digagas Soeharto, Dibangun Megawati, Diresmikan SBY, Digratiskan Jokowi

Adapun tarif Jembatan Tol Citarum Rajamandala ditentukan sebagai berikut:

  • Kendaraan bermotor dengan roda 4 atau lebih: Rp 100
  • Kendaraan bermotor dengan roda 2 atau 3: Rp 50

Status Jembatan Tol Citarum Rajamandala berubah bersamaan dengan perubahan status Jembatan Tol Mojokerto menjadi jembatan umum tanpa tol.

Jembatan tersebut gratis setelah terbitnya Keppres Nomor 37 Tahun 2003 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2003 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.

Sejarah Jembatan Tol Mojokerto

Sementara itu, Jembatan Tol Mojokerto juga dibangun pada era Presiden Soeharto. Jembatan ini semula juga berbayar layaknya jalan tol yang ada di Indonesia saat ini.

Baca juga: Jejak Bandara Internasional Pertama Indonesia di Kemayoran

Jembatan ini ditetapkan berbayar melalui Keppres Nomor 22 Tahun 1982 tentang Penetapan Jembatan Mojokerto Menjadi Jembatan Tol dan Besarnya Tol.

Jembatan tersebut memiliki dengan panjang bentang 226 meter yang terletak pada lintas jalan baru Mojokerto By Pass dalam Kota Mojokerto.

Jembatan Tol Mojokerto berada dalam daerah milik jalan beserta daerah untuk segala fasilitas yang diperlukan, yang dibatasi sebagai berikut:

  • Di bagian Timur adalah 620 meter dari pangkal jembatan arah Surabaya.
  • Di bagian Barat adalah 400 meter dari pangkal jembatan arah Jombang.

Jembatan ini diperuntukan bagi pemakai jalan yang menggunakan kendaraan bermotor. Tarif Jembatan Tol Mojokerto ditentukan sebagai berikut:

  • Kendaraan bermotor dengan roda 2: Rp 50
  • Kendaraan bermotor dengan roda 3 atau roda 4 dengan berat sampai dengan 2,5 ton: Rp 200
  • Kendaraan bermotor dengan roda 3 atau roda 4 atau lebih dengan berat lebih dari 2,5 ton: Rp 300

Baca juga: Bukan Garuda, Ini Maskapai Penerbangan Pertama Milik Indonesia

Keppres tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 1982 oleh Presiden Soeharto.

Adapun status Jembatan Tol Mojokerto diubah menjadi jembatan umum tanpa tol melalui Keppres Nomor 37 Tahun 2003 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2003 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

Spend Smart
Harga Saham BBRI 'Nyungsep' 5 Persen, Investor 'Buy' atau 'Hold'?

Harga Saham BBRI "Nyungsep" 5 Persen, Investor "Buy" atau "Hold"?

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Work Smart
Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Whats New
Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Whats New
Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Whats New
Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Whats New
Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Whats New
Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Whats New
Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Whats New
Dorong UMKM 'Go Global', Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Dorong UMKM "Go Global", Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Whats New
Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com