JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menerapkan tes acak atau random test Covid-19 di simpul-simpul transportasi pada periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat, mengingat tidak diterapkannya penyekatan selama Nataru.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, tes acak akan dilaksanakan di sejumlah titik menuju tempat-tempat wisata dan pusat perbelanjaan atau mal.
Baca juga: Nataru, Jalan Tol Manado-Bitung Seksi 2B Beroperasi Gratis
Budi meminta kepada masyarakat untuk waspada selama masa Nataru, sebab diproyeksikan akan ada sekitar 11 juta orang bepergian pada periode tersebut.
“Pesan utama pada Nataru ini yaitu pengetatan prokes. Kalau bisa di rumah saja itu lebih baik, tetapi kalau mau bepergian jarak jauh, harus vaksin dua kali dan tes antigen 1x24 jam,” ujar dia, dalam tinjauannya di Bogor, Kamis (23/12/2021).
Pada kesempatan yang sama, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, di pos pengamanan disiapkan gerai vaksin yang bisa digunakan masyarakat untuk melakukan vaksinasi jika belum mendapatkan vaksin dosis lengkap.
Selain itu, juga disiapkan tempat isolasi sementara, jika diketahui ada yang positif Covid-19.
“Di rest area juga telah disiapkan pos pengamanan, untuk melakukan pengecekan melalui aplikasi PeduliLindungi,” ucapnya.
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyebutkan, lokasi penerapan tes acak akan dilakukan di terminal penumpang, rest area, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor, pos pelayanan di pintu keluar-masuk atau perbatasan provinsi dan kabupaten/kota, serta di pelabuhan penyeberangan.
Budi mengatakan, pengetesan akan dilakukan dengan rapid test antigen. Tujuannya untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di masa liburan pergantian tahun.
"Ini sifatnya gratis, kami siapkan dari Kemenhub," kata dia.
Selain dilakukan tes acak Covid-19, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan bagi para pelaku perjalanan.
Hal itu untuk memastikan pelaku perjalanan telah memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.