Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Daftar Nikah di Luar Negeri? Ini Prosedur dan Persyaratannya

Kompas.com - 26/12/2021, 15:02 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pernikaham menjadi momen sakral di hidup setiap orang, tak jarang momen ini dilangsungkan di luar negeri agar lebih berkesan. Namun agar pernikahan memiliki garis hukum yang jelas, apa saja persyaratan nikah di luar negeri?

Menggelar pesta pernikahan di luar negeri merupakan impian banyak orang karena membuat momen menjadi lebih berkesan. Tapi jika asal diselenggarakan, momen pernikahan justru bisa dipertanyakan legalitasnya dan tidak sah di mata hukum.

Dalam pernikahan memang ada akad dan hukum yang harus dipenuhi baik dari sisi aturan agama maupun negara. Nah bagi yang ingin menggelar pernikahan di luar negeri, syarat nikah hampir sama dengan yang di dalam negeri.

Perbedaannya hanya pada proses administrasi yang dilakukan di kedutaan besar atau kedubes negara tempat berlangsungnya pernikahan. Hal ini berlaku untuk syarat sah nikah di luar negeri sesama Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun WNI dengan Warga Negara Asing (WNA).

Baca juga: Gratis, Ini Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital

Persyaratan nikah di luar negeri

Berkaitan dengan hal tersebut, berikut beberapa persyaratan nikah di luar negeri bagi WNI dilansir dari Indonesia.go.id:

  • Surat izin dari orang tua atau wali tentu menjadi syarat nikah.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dibuat di Polres.
  • Surat pernyataan belum pernah menikah, salah satu persyaratan nikah.
  • Bagi yang telah berstatus janda atau duda dapat melampirkan Surat Keterangan Belum Menikah Lagi. Surat bermeterai 6.000 disertai fotokopi akta cerai dan memperlihatkan aslinya.
  • Surat pengantar dari RT dan RW tempat berdomisili sesuai KTP.
  • Surat pengantar dari lurah atau kepala desa, yaitu form N1, N2, dan N4. Sebagai keterangan N1 adalah surat keterangan akan menikah, N2 surat keterangan asal-usul (nama orangtua), N4 surat keterangan orangtua.
  • Bagi calon pengantin muslim harus ke KUA kecamatan. Membawa fotokopi KTP, KK, dan KTP orangtua, serta foto berlatar biru 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing tiga lembar
  • Visa ke negara tujuan yang disetujui.
  • Paspor juga diperlukan untuk syarat sah nikah di luar negeri
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
  • Akta lahir yang sudah diterjemahkan.

Baca juga: Praktis, Ini Cek NIK KTP Secara Online

Persyaratan nikah selanjutnya, jika calon pasangan pengantin beragama Islam, maka bisa langsung mendaftarkan diri untuk memperoleh Surat Keterangan Numpang Nikah. Namun jika calon pasangan non Muslim, maka dapat mendaftarkan diri di kantor Catatan Sipil.

Kemudian, datang ke kedubes negara tempat akan diberlangsungkannya pernikahan dengan membawa semua dokumen syarat nikah di luar negeri untuk diterjemahkan dan diproses.

Setelah mengantongi izin dari kedubes, persyaratan nikah selanjutnya pihak kedubes akan menghubungi pihak instansi pernikahan di negara tujuan pernikahan.

Jika calon pasangan pengantin adalah WNA, maka sebelum pernikahan berlangsung pengantin yang WNI wajib melaporkan peristiwa pernikahan yang akan dilaksanakan kepada konsulat jenderal Indonesia di negara tersebut.

Hal ini agar mendapatkan surat keterangan bahwa syarat nikah di luar negeri WNI dengan WNA telah terpenuhi.

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat KTP Elektronik

Syarat sah nikah di luar negeri bagi hukum Indonesia

Masih ada lagi syarat nikah agar sah di mata hukum Indonesia yaitu dibuktikan dengan akta nikah atau marriage certificate. Dengan adanya akta nikah tersebut barulah pernikahan dapat didaftarkan di Indonesia dan memenuhi syarat sah nikah.

Hal tersebut tercantum pada Pasal 56 ayat (2) UU Perkawinan yang berbunyi, "Perkawinan di luar wilayah Republik Indonesia tersebut sah dan diakui berdasarkan hukum Indonesia, maka surat bukti perkawinan dari luar negeri tersebut harus didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tempat tinggal suami istri."

Oleh karenanya, persyaratan nikah di luar negeri yang perlu dilengkapi adalah pelapotan atas pernikahan baik di dlalam maupun di luar negeri menjadi hal yang wajib. Adapun berkas kelengkapan syarat sah nikah di mata hukum Indonesia sebagai berikut:

  • Akta Perkawinan atau marriage certificate dari negara asal yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, dan telah disuperlegalisasi oleh Perwakilan RI setempat.
  • Surat Keterangan Menikah dari KBRI negara tersebut.
  • Fotokopi akta lahir suami dan istri.
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
  • Fotokopi paspor suami.
  • Pasfoto berdampingan ukuran 4×6 dengan latar belakang merah sebanyak tiga lembar.

Baca juga: Syaratnya Mudah, Simak Cara Membuat Kartu Identitas Anak KIA

Demikian persyaratan nikah yang digelar di luar negeri dan syarat sah nikah di luar negeri yang sah di mata hukum Indonesia. Semoga membantu untuk memahami syarat nikah di luar negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com