Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPS Perpanjang Kebijakan Penghapusan Denda Pembayaran Premi Bank Selama 1 Tahun

Kompas.com - 28/12/2021, 19:06 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk memperpanjang kebijakan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi, selama dua periode pembayaran premi atau satu tahun, yaitu untuk periode I tahun 2022 dan periode II tahun 2022.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, keputusan tersebut diambil guna mendukung tren pemulihan ekonomi nasional yang tengah berlangsung.

"Serta pemulihan fungsi intermediasi perbankan yang terus berlanjut," ujarnya, melalui keterangan resmi, Selasa (28/12/2021). 

Hal lain yang menjadi pertimbangan LPS ialah penyebaran Covid-19 yang belum berakhir dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang juga masih berlangsung.

Baca juga: Ini Stok BBM Pertamina Jelang Tahun Baru 2022

“Dan yang terakhir adalah risiko meningkatnya kasus Covid-19 akibat varian baru seperti Omicron.  Dengan perpanjangan kebijakan relaksasi denda premi ini, perbankan diharapkan dapat memiliki ruang lebih besar dalam mengelola likuiditasnya di masa pandemi,” tutur Purbaya.   

LPS telah menetapkan kebijakan relaksasi denda premi sejak semester II-202.  Kebijakan ini semula akan berakhir pada 31 Januari 2022.

Dengan adanya perpanjangan kebijakan relaksasi denda premi selama dua periode, maka kebijakan relaksasi denda premi masih akan berlaku untuk dua periode selanjutnya.

Pembayaran premi periode I tahun 2022 yang seharusnya dibayarkan paling lambat tanggal 31 Januari 2022 dapat dibayarkan sampai dengan 31 Juli 2022 dengan denda sebesar 0 persen.

Baca juga: Sandiaga Uno Targetkan Jumlah Wisatawan Asing Capai 3,6 Juta Tahun Depan

Sedangkan untuk pembayaran premi periode II tahun 2022 yang seharusnya dibayarkan paling lambat tanggal 31 Juli 2022, dapat dibayarkan sampai dengan 31 Januari 2023 dengan denda sebesar 0 persen.

Purbaya bilang, perpanjangan kebijakan relaksasi denda premi yang dilakukan melengkapi berbagai respons kebijakan yang diambil oleh LPS dalam memitigasi dampak memburuknya stabilitas sistem perbankan sebagai akibat Pandemi covid-19. 

Respons kebijakan lainnya diantaranya adalah relaksasi penyampaian laporan berkala, penyesuaian kewajiban penyampaian laporan Single Customer View (SCV), dan penurunan tingkat bunga penjaminan LPS untuk memberikan ruang penurunan biaya dana bagi perbankan agar perbankan dapat memperbaiki kinerja rentabilitasnya.

"Untuk mendukung momentum pemulihan ekonomi, LPS terus berkomitmen dan turut berkontribusi diantaranya dengan memperpanjang kebijakan relaksasi denda premi sebagai bagian sinergi kebijakan KSSK dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi," ucap dia.

Baca juga: Soal Wacana Subsidi Minyak Goreng, BPDP KS: Belum Ada Keputusan Komite Pengarah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com