KOMPAS.com - Anak milenial mungkin tidak tahu apa itu wesel karena saat ini wesel sudah sangat jarang digunakan. Wesel adalah salah satu cara transfer uang melalui Pos.
Dulu wesel digunakan untuk memudahkan pengiriman uang tapi lambat laun seiring berkembangnya teknologi, wesel sudah mulai dilupakan. Kini pengiriman uang lebih mudah menggunakan fitur transfer bank.
Meski sudah mulai dilupakan, masih ada segelintir orang seperti pebisnis yang masih menggunakan apa itu wesel. Sebab,surat wesel adalah bisa dijadikan solusi untuk mengatasi inflasi.
Wesel berasal dari Bahasa Belanda, yaitu wesel yang memiliki kesamaan arti dalam Bahasa Inggris, yaitu bill of exchange atau rekening pertukaran uang. Wesel dalam Bahasa Prancis berarti lettre de change atau surat perubahan.
Baca juga: Pengertian dan Contoh Kuitansi
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, wesel adalah surat pos untuk mengirimkan uang. Apa itu wesel juga berarti surat pembayaran yang dapat diuangkan ke bank oleh pemegangnya.
Menurut seorang Ahli, Mahmoeddin, wesel adalah jenis surat berharga atau surat tagihan yang merupakan sebuah perintah tertulis tidak bersyarat yang dikirim oleh penarik atau penandatangan kepada pihak tertarik.
Mengutip buku Akuntansi Keuangan SMK/MAK Kelas XI (2021) oleh Sumiyati dan Yatimatun Nafiah, surat wesel adalah janji tertulis yang tidak bersyarat dari satu pihak ke pihak lain untuk membayar sejumlah uang pada tanggal tertentu di masa yang akan datang.
Fungsi surat wesel adalah untuk pembayaran kredit dan alat mengirim uang. Apa itu wesel ada yang tidak bisa dipindahtangankan dan ada juga yang bisa dipindahtangankan.
Baca juga: Penyalur Air Minum Se-Indonesia, PDAM Singkatan dari?
Pada wesel yang bisa dipindahtangankan, pembuat wesel harus membayar ke yang memegang wesel tersebut saat jatuh tempo dan bisa didiskontokan ke bank sebelum jatuh tempo.
Adapun dasar hukum wesel adalah diatur dalam Pasal 100 hingga 173 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang menjelaskan syarat pembuatan wesel. Namun, pada beleid ini tidak memaparkan dnegan jelas pengertian wesel.
Dalam Pasal 169 KUHD juga mengatur masa kedaluwarsa surat wesel adalah yang pendek, yaitu enam bulan, setahun, hingga 30 tahun tergantung dengan ketentuannya.
Berikut unsur-unsur surat wesel adalah:
Berikut ciri-ciri surat wesel adalah yang membedakannya dari jenis surat berharga lainnya, yaitu:
Baca juga: Pengertian dan Contoh Nota Kredit
Dalam KUHD di atas juga menjelaskan persyaratan pembuatan surat apa ituwesel. Berikut syarat-syarat yang menunjukkan sebuah surat bisa dianggap sebagai apa itu wesel adalah, yakni:
Jika persyaratan tersebut tidak terpenuhi, maka surat tidak bisa dinyatakan sebagai surat apa itu wesel. Kecuali beberapa kondisi yang masih bisa ditoleransi seperti berikut ini: