Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Calon Dewan Komisioner OJK Mulai Dibuka Hari ini

Kompas.com - 07/01/2022, 13:30 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk periode 2022-2027 mulai dibuka hari ini, Jumat (7/1/2022).

Pembukaan pendaftaran itu dilakukan, mengingat masa jabatan anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 yang akan berakhir pada 20 Juli 2022.

Baca juga: Sri Mulyani Cari 7 Orang Calon Pemimpin OJK, Pendaftaran Dibuka Januari 2022

Pendaftaran dibuka untuk 7 posisi jabatan di luar jabatan ex-officio, yakni Ketua OJK merangkap anggota DK OJK, Wakil Ketua DK OJK sekaligus Ketua Komite Etik merangkap anggota DK OJK, dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota.

Baca juga: Ombudsman Usulkan agar Susunan Pansel OJK Diubah, Ini Alasannya

Lalu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota, Kepala Eksekutif Pengawas Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota, Ketua Dewan Audit merangkap anggota, serta anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen.

Baca juga: Mau Daftar Jadi Dewan Komisioner OJK? Ini Tahapan Seleksinya

Sesuai dengan pernyataan Panita Seleksi, Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK akan dibuka selama 12 hari tidak termasuk hari libur dan akan ditutup pada 25 Januari 2022 pukul 23:59 WIB.

Baca juga: Penyelenggara Fintech Lending Berguguran, OJK Ungkap Penyebabnya

Pendaftaran secara online, ini tahapan dan syaratnya

Beberapa waktu lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pendaftaran nantinya dilakukan secara daring atau online pada laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id/.

"Pendaftaran dilakukan secara daring atau online. Tidak perlu datang sendiri," kata Sri Mulyani, di Jakarta, Jumat (31/12/2021).

Setelah pendaftaran ditutup, seleksi calon anggota Dewan Komisioner akan dilakukan dalam 4 tahapan, yakni sebagai berikut:

1. Tahap I : Administrasi

2. Tahap II : Penilaian makalah, rekam jejak, dan masukan masyarakat

3. Tahap III: Penilaian asesmen dan tes kesehatan

4. Tahap IV: Afirmasi/wawancara

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com