Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyaluran KUR Bank Mandiri Penuhi Target 2021, Diharap Meningkat pada 2022

Kompas.com - 11/01/2022, 16:00 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mencatat, penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) perseroan sampai dengan 31 Desember 2021 mencapai Rp 35 triliun.

Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rudi AS Atturidha mengatakan, KUR itu disalurkan kepada 371.182 debitur, yang didominasi oleh penerima dari sektor produksi.

"Adapun realisasi penyaluran KUR tersebut sesuai dengan target penyaluran Bank Mandiri yang ditetapkan oleh pemerintah di tahun 2021 sebesar Rp 35 triliun," kata dia, kepada Kompas.com, Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Bank Mandiri Hadirkan Fasilitas SPKLU di Kantor Pusat, Beroperasi 24 Jam

Dengan realisasi tersebut, bank dengan aset terbesar itu berencana untuk meningkatkan penyaluran KUR tahun ini dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya.

Meskipun demikian, Rudi masih belum bisa mendetail besaran plafon KUR yang diterima perseroan, sebab masih menunggu persetujuan dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Bank Mandiri berharap dapat meningkatkan penyaluran KUR dibanding tahun-tahun sebelumnya," ujar Rudi.

Baca juga: Simak Kurs Rupiah terhadap Dollar AS di Bank Mandiri hingga BCA

Lebih lanjut Rudi menyebutkan, perseroan akan terus menyasar pelaku UMKM dari berbagai sektor usaha yang telah memenuhi persyaratan seperti ditetapkan oleh pemerintah.

"Para pelaku UMKM yang telah memenuhi persyaratan berhak mengajukan KUR di Bank Mandiri, termasuk debitur KUR yang telah melunasi pinjaman KUR sebelumnya," ucap dia.

Baca juga: Cara Mengetahui Kantor Bank Mandiri Terdekat lewat Ponsel

 

Syarat pengajuan KUR Bank Mandiri

Sebagai informasi, bagi para pelaku UMKM yang ingin mengajukan KUR Bank Mandiri, persyaratan yang perlu dipenuhi adalah sebagai berikut:

• Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
• Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
• NPWP untuk limit diatas Rp.50 Juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com