Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DJP Online: Cara Daftar, Login dan Buat EFIN untuk Lapor SPT

Kompas.com - 11/01/2022, 18:05 WIB
Nur Jamal Shaid,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2022 dapat dilakukan secara mudah melalui DJP Online login. Bagaimana cara registrasi akun atau daftar DJP Online (DJP Online pajak)?

Cara daftar DJP Online sebenarnya cukup praktis dan mudah. Wajib pajak (WP) hanya perlu mengikuti beberapa petunjuk berikut ini serta menyiapkan persyaratannya sebelum registrasi DJP Online.

Dikutip dari laman Kemenkeu.go.id, Selasa (11/01/2022), DJP Online adalah layanan pajak online yang disediakan oleh DJP melalui laman dan/atau aplikasi untuk perangkat bergerak (mobile device).

DJP Online (DJP Online pajak) dapat diakses melalui laman https://djponline.pajak.go.id atau laman penyedia layanan SPT elektronik. Penyedia layanan SPT elektronik adalah pihak yang ditunjuk untuk menyelenggarakan layanan terkait proses penyampaian e-filing ke DJP, meliputi penyedia aplikasi SPT elektronik dan penyalur SPT elektronik.

Baca juga: Simak, Ini Dua Cara Daftar EFIN Online

Bagi wajib pajak yang sudah memiliki akun DJP Online, bisa langsung akses DJP Online login untuk lapor SPT tahunan. Sedangkan bagi yang belum memiliki akun DJP Online, harus akses ke DJP Online daftar terlebih dahulu.

Adanya laman DJP Online, wajib pajak dapat menyampaikan SPT tahunan dengan mudah melalui e-filling. Dengan e-filling, kegiatan mengisi dan mengirim SPT tahunan dapat dilakukan dengan mudah dan efisien, karena tersedia formulir elektronik di layanan pajak online yang akan memandu para pengguna layanan.

Selain itu, layanan pajak online melalui laman DJP Online juga dapat diakses kapan dan di mana pun, sehingga penyampaian SPT dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam. Dengan e-filing, tidak perlu lagi dokumen fisik berupa kertas, karena semua dokumen akan dikirim dalam bentuk dokumen elektronik.

Cara registrasi akun dan daftar DJP Online dengan mudah untuk lapor SPT tahunanDJP Online Cara registrasi akun dan daftar DJP Online dengan mudah untuk lapor SPT tahunan

Bagi wajib pajak yang baru pertama kali menggunakan e-filing, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Baca juga: Sempat Berada di Zona Hijau, IHSG Justru Berakhir di Zona Merah

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada pembayar pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Permohonan dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Cara mendapatkan kode EFIN pajak

Berikut ini adalah cara mendapatkan kode EFIN pajak sebagaimana dikutip dari laman indonesia.go.id:

  • Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di kota Anda dengan membawa fotokopi KTP dan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Jika Anda belum memiliki kartu NPWP, minta ke kantor tempat Anda bekerja.
  • Mengisi formulir pembuatan EFIN di loket yang telah disediakan.
  • Selanjutnya, aktivasi EFIN dengan tautan yang dikirimkan ke alamat email Anda.
  • Nomor EFIN selanjutnya bakal berguna untuk membuat akun DJP Online.

Baca juga: Masih Mahal, Harga Minyak Goreng Curah di Jakarta Tembus Rp 20.650 Per Liter

Cara daftar akun DJP Online

  • Buka browser di HP atau PC
  • Masuk ke laman pajak.go.id/registrasi atau laman DJP Online daftar di https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi
  • Masukkan nomor NPWP (tanpa tanda titik dan setrip), kode EFIN dan kode keamanan, lalu klik “Sumbit”.
  • Setelah itu, masukan nama, email, nomor handphone aktif, password, konfirmasi password dan kode keamanan.
  • Klik “Sumbit”
  • Selanjutnya akan muncul notifikasi sukses dan DJP Online akan mengirimkan email untuk aktivasi akun.
  • Buka email dari DJP Online. Pastikan nama dan NPWP Anda sudah sesuai. Lalu klik Aktifkan Akun.
  • Akan muncul notifikasi sukses dan klik "OK"
  • Akun DJP Online Anda sudah aktif.
  • Langkah selanjutnya adalah masuk ke akun DJP Online dengan mengisi NPWP dan password. Jika berhasil login, berarti akun Anda telah berhasil diaktifkan.
  • Akun DJP Online tersebut bisa Anda gunakan untuk lapor SPT tahunan (e-Filing) dan membayar pajak (e-Billing).

Cara registrasi akun dan daftar DJP Online dengan mudah untuk lapor SPT tahunanKOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto Cara registrasi akun dan daftar DJP Online dengan mudah untuk lapor SPT tahunan

Baca juga: IPO GoTo Dinilai Jadi Penentu Nasib Unicorn Lainnya

Cara lapor SPT lewat e-Filing DJP Online

  • Login ke akun DJP Online di laman djponline.pajak.go.id dengan memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan.
  • Setelah berhasil masuk, pilih pada menu e-Filing.
  • Kemudian, pilih pada menu Buat SPT.
  • Langkah selanjutnya adalah mengisi kolom-kolom yang disediakan oleh sistem. Kolom tersebut biasanya telah terisi secara otomatis.
  • Anda tinggal memilih SPT yang Anda laporkan. Bisa juga mengikuti saran yang diberikan oleh aplikasi.
  • Isi Data SPT seperti SPT yang kamu terima.
  • Berikutnya, isi Kode Verifikasi kemudian klik Kirim SPT.

Baca juga: Mau Ikut Tax Amnesty buat Lapor Harta? Begini Caranya

Itulah informasi seputar cara registrasi akun atau daftar DJP online hingga cara lapor SPT lewat e-Filing DJP Online. Sebelum mendaftar akun DJP Online, pastikan Anda sudha memiliki kode EFIN terlebih dahulu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com