Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri ESDM: Ekspor Batu Bara Dibuka Bertahap jika Pasokan PLN Sudah Cukup

Kompas.com - 12/01/2022, 18:49 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, kebijakan membuka kembali ekspor batu bara menunggu status pasokan yang ada di PT PLN (Persero) cukup untuk pembangkit listriknya.

Ia pun berharap, pada hari ini PLN dapat memberi pernyataan terkait kondisi pasokan batu bara yang dimiliki.

Baca juga: PLN Batubara Terancam Dibubarkan, Erick Thohir: PLN Nanti Dibuat 3 Subholding

"Kan yang declare shortage (kekurangan) kita dari PLN dan kemudian kami bantu pengamanannya dan sekarang PLN menyiapkan kesiapannya, dan kita harapkan sore ini sudah ada pernyataan," ungkap Arifin dalam konferensi pers Kinerja ESDM 2021, Rabu (12/1/2021).

Ia mengungkapkan, jika pasokan batu bara di PLN sudah mencukupi, maka keran ekspor akan kembali dibuka secara bertahap.

Ia bilang, prioritas izin ekspor akan diberikan pada perusahaan batu bara yang telah memenuhi 100 persen kewajiban domestic market obligation (DMO).

Baca juga: Diprotes 3 Negara, Indonesia Cabut Larangan Ekspor Batu Bara, Ini Alasannya

DMO merupakan kewajiban produsen batu bara domestik untuk memasok produksi batu bara bagi kebutuhan dalam negeri.

Kewajiban DMO diatur sebesar 25 persen dari total produksi dengan patokan harga 70 dollar AS per metrik ton.

"Jadi, kami menunggu pernyataan dari PLN jika situasinya sudah bisa di atasi, dan untuk itu memang kita akan secara parsial memberikan izin ekspor kembali," jelas dia.

Baca juga: Komut PGN Arcandra: Energi Gheotermal Bisa Berfungsi Layaknya Batu Bara

Sementara terkait perusahaan batu bara yang belum memenuhi kewajiban DMO-nya, Arifin meminta untuk lebih dahulu memenuhinya agar bisa kembali mendapat izin ekspor.

Ia pun menegaskan, ada sanksi tegas yang akan diberikan kepada perusahaan batu bara yang tak memenuhi kewajiban DMO.

Baca juga: Ekspor Batu Bara Dilarang, Ini Siasat Sejumlah Perusahaan Penuhi Komitmen DMO

 

Sanksi perusahaan batu bara yang tak penuhi DMO

Meski demikian, Arifin tidak mengungkapkan sanksi apa saja yang disiapkan pemerintah jika perusahaan batu bara tak memenuhi ketentuan DMO.

"Tentu saja ini ada sanksi disiplin yang akan kami terapkan dengan jelas," katanya.

"Jadi ekspor ini mudah-mudahan bisa ada statment dari PLN bahwa suplai sudah aman, berarti jadwal kedatangan kapal-kapal ke seluruh lokasi pembangkit, baik PLN maupun IPP itu sudah dipastikan dan sudah ada kontraknya," lanjut Arifin.

Sebagai informasi, PLN tengah berupaya meningkatkan stabilitas pasokan energi primer, khususnya batu bara agar dapat mencapai minimal 20 hari operasi (HOP) berkisar berkisar antara 16 juta-20 juta metrik ton.

Adapun hingga per 5 Januari 2022, PLN sudah mendapatkan total kontrak sebesar 13,9 juta metrik ton batu bara. Jumlah tersebut terdiri dari 10,7 juta metrik ton kontrak eksisting PLN dan IPP, dan 3,2 juta metrik ton kontrak tambahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com