JAKARTA, KOMPAS.com – Informasi seputar hak karyawan yang melakukan tindak pidana, termasuk yang terkait dengan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK karena melakukan tindak pidana penting untuk diketahui.
Terlebih, banyak pembaca terutama dari kalangan buruh dan pengusaha yang menyimpan pertanyaan terkait pesangon karyawan bermasalah.
Karyawan mencuri apakah dapat pesangon? Apakah bisa PHK tanpa pesangon? Bagaimana jika pekerja di-PHK karena kasus pidana yang ternyata dinyatakan tidak bersalah?
Baca juga: Pekerja Ditahan Pihak Berwajib, Pengusaha Wajib Beri Bantuan ke Keluarga
Itulah sederet pertanyaan yang kerap mencuat. Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca menjawab pertanyaan tersebut dengan menyajikan informasi seputar hak karyawan yang melakukan tindak pidana.
Dasar hukum terkait hal ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
PHK karena melakukan tindak pidana termasuk PHK yang tidak dapat pesangon. Artinya, pesangon karyawan bermasalah karena tindak pidana tidak perlu dibayar oleh pengusaha.
Ini sekaligus menjawab pertanyaan terkait karyawan mencuri apakah dapat pesangon dan apakah bisa PHK tanpa pesangon. Jawabannya adalah bisa jika pekerja tersebut melakukan tindak pidana.
Baca juga: Begini Perhitungan Pesangon PHK Karyawan karena Sakit Berkepanjangan
Kendati demikian, pengusaha tetap wajib memberikan hak karyawan yang melakukan tindak pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 54 PP Nomor 35 Tahun 2021.
Pasal 54 ayat (1) menegaskan, pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena alasan pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana.
Jika tindak pidana tersebut menyebabkan kerugian perusahaan maka pekerja/buruh berhak atas:
Baca juga: Karyawan Resign karena Alasan Ini Bisa Cairkan Pesangon
Adapun jika tindak pidana tersebut tidak menyebabkan kerugian perusahaan maka hak karyawan yang melakukan tindak pidana mengacu pada Pasal 54 ayat (2), yaitu:
Lebih lanjut, jika pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum berakhirnya masa 6 bulan dan pekerja/buruh dinyatakan tidak bersalah, maka pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh kembali.
PHK melakukan tindak pidana memang termasuk PHK yang tidak dapat pesangon. Meski begitu, pekerja tetap memiliki sejumlah hak seperti yang dijelaskan sebelumnya.
Adapun rumus perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) adalah sebagai berikut:
Baca juga: Apakah Karyawan Resign Berhak Dapat Pesangon? Ini Aturannya
Adapun uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Besaran uang penggantian hak Pasal 43 ayat (4), meliputi:
Baca juga: Cara Menghitung Pesangon Karyawan Meninggal Dunia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.