Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi XI DPR Nilai Target Pajak pada 2022 Tak Perlu Direvisi

Kompas.com - 20/01/2022, 08:50 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menilai Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tidak perlu mengoreksi target pajak pada tahun 2022.

Menurutnya, penerimaan pajak pada 2021 yang melebihi target APBN bukan dasar untuk mengoreksi sasaran perpajakan 2022.

“Walaupun pencapaian kita sudah di atas target 2022, saya tidak ingin target itu dikoreksi, karena situasi kita masih serba-tidak pasti, pemerintah masih belum bisa memastikan kapan Covid akan berakhir,” ujar Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/1/2022).

Baca juga: Sepanjang 2021, Penerimaan Pajak Tembus 1.277,5 Triliun

Adapun penerimaan negara dari sektor pajak sepanjang tahun lalu mencapai Rp 1.277,5 triliun, sedangkan target penerimaan pajak di APBN 2021 dipatok sebesar Rp 1.229,6 triliun.

Namun, Misbakhun mengharapkan capaian itu tidak mendorong Kementerian Keuangan merevisi target pajak 2022 yang telah dipatok di angka Rp 1.265 triliun. Sebab, pandemi Covid-19 masih berpotensi membuat perekonomian sepanjang 2022 berada dalam ketidak pastian.

"Faktor ketidakpastian ini yang harus kita antisipasi sejak awal,” katanya.

Baca juga: Ditjen Pajak Sebar Surat Elektronik untuk Wajib Pajak, Apa Isinya?

Misbakhun menuturkan target pajak di APBN 2022 tak perlu diutak-atik. Sebab, target pajak bisa tercapai asal angkanya realistis.

“Penerimaan pajak kita di APBN kita 2022 tidak perlu dilakukan upaya koreksi dan perbaikan walaupun realisasi pada 2021 melebihi angka itu,” kata Misbakhun.

Legislator dari Partai Golkar itu memperkuat argumennya dengan memaparkan kondisi dunia usaha yang sedang berupaya pulih dari pandemi.

Recovery ini juga butuh upaya kebijakan afirmasi pemerintah yang tetap menjaga kondisi kondusif untuk dunia usaha,” tegasnya.

Baca juga: Pemerintah Naikkan Batas Atas Restitusi Pajak Jadi Rp 5 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com