Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Peminjam Fintech Lending Terus Melesat

Kompas.com - 21/01/2022, 16:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tren pertumbuhan jumlah peminjam atau borrower bisnis peer to peer (P2P) lending masih berlanjut pada tahun 2021. Meskipun isu pinjaman online (pinjol) ilegal sempat marak pada tahun lalu, jumlah peminjam P2P lending tetap melesat.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah peminjam P2P lending pada tahun 2021 sebesar 73,2 juta peminjam, tumbuh 68,15 persen secara tahunan (year on year/yoy). Pertumbuhan jumlah peminjam ini sebenarnya lebih rendah jika dibanding dengan tahun sebelumnya, yang meroket 134,6 persen yoy.

"Pertumbuhan jumlah peminjam peer to peer lending sebesar 26,69 juta peminjam pada akhir 2021, meningkat 68,15 persen dibandingkan tahun 2020," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santos, dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2022, Kamis (20/1/2022).

Baca juga: Berkurang 1, Ini Daftar Terbaru Fintech Lending Terdaftar dan Berizin OJK 2022

Kenaikkan jumlah peminjam itu diikuti dengan pertumbuhan outstanding pembiayaan P2P lending. Tercatat posisi outstanding pembiayaan P2P lending pada akhir 2021 sebesar Rp 29,88 triliun, meningkat 95,1 persen dibanding outstanding Desember 2020 sebesar Rp 15,31 triliun.

"Kehadiran industri ini memberikan dampak positif kepada percepatan akses masyarakat ke produk dan jasa keuangan," kata Wimboh.

Namun demikian, Wimboh menyadari, literasi keuangan digital masyarakat masih rendah. Dengan demikian, masih terdapat masyarakat yang belum bisa membedakan penyelenggara P2P lending berizin dengan pinjol ilegal.

Baca juga: Penyelenggara Fintech Lending Berguguran, OJK Ungkap Penyebabnya

"Sehingga kerap menimbulkan dispute antara peminjam dengan perusahaan fintech," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, OJK bersama dengan kementerian dan lembaga terkait tengah gencar melakukan pemberantasan terhadap praktik pinjol ilegal. Hal ini dilakukan untuk menciptakan ekosistem P2P lending yang lebih kondusif.

Selain pemberantasan, OJK juga melakukan penyesuaian terhadap aturan financial technology (fintech) lending yag berlaku. OJK saat ini sedang melakukan perubahan terhadap Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Baca juga: Walau Pinjol Ilegal Marak, Industri Fintech Berkontribusi Positif ke Pemulihan Ekonomi Nasional

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+