JAKARTA, KOMPAS.com - Tren pertumbuhan jumlah peminjam atau borrower bisnis peer to peer (P2P) lending masih berlanjut pada tahun 2021. Meskipun isu pinjaman online (pinjol) ilegal sempat marak pada tahun lalu, jumlah peminjam P2P lending tetap melesat.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah peminjam P2P lending pada tahun 2021 sebesar 73,2 juta peminjam, tumbuh 68,15 persen secara tahunan (year on year/yoy). Pertumbuhan jumlah peminjam ini sebenarnya lebih rendah jika dibanding dengan tahun sebelumnya, yang meroket 134,6 persen yoy.
"Pertumbuhan jumlah peminjam peer to peer lending sebesar 26,69 juta peminjam pada akhir 2021, meningkat 68,15 persen dibandingkan tahun 2020," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santos, dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2022, Kamis (20/1/2022).
Baca juga: Berkurang 1, Ini Daftar Terbaru Fintech Lending Terdaftar dan Berizin OJK 2022
Kenaikkan jumlah peminjam itu diikuti dengan pertumbuhan outstanding pembiayaan P2P lending. Tercatat posisi outstanding pembiayaan P2P lending pada akhir 2021 sebesar Rp 29,88 triliun, meningkat 95,1 persen dibanding outstanding Desember 2020 sebesar Rp 15,31 triliun.
"Kehadiran industri ini memberikan dampak positif kepada percepatan akses masyarakat ke produk dan jasa keuangan," kata Wimboh.
Namun demikian, Wimboh menyadari, literasi keuangan digital masyarakat masih rendah. Dengan demikian, masih terdapat masyarakat yang belum bisa membedakan penyelenggara P2P lending berizin dengan pinjol ilegal.
Baca juga: Penyelenggara Fintech Lending Berguguran, OJK Ungkap Penyebabnya
"Sehingga kerap menimbulkan dispute antara peminjam dengan perusahaan fintech," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, OJK bersama dengan kementerian dan lembaga terkait tengah gencar melakukan pemberantasan terhadap praktik pinjol ilegal. Hal ini dilakukan untuk menciptakan ekosistem P2P lending yang lebih kondusif.
Selain pemberantasan, OJK juga melakukan penyesuaian terhadap aturan financial technology (fintech) lending yag berlaku. OJK saat ini sedang melakukan perubahan terhadap Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Baca juga: Walau Pinjol Ilegal Marak, Industri Fintech Berkontribusi Positif ke Pemulihan Ekonomi Nasional
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.