JAKARTA, KOMPAS.com – NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Setiap warga Indonesia yang sudah masuk kriteria wajib pajak wajib memiliki NPWP. Lalu apa fungsi NPWP?
Sebelum membahas fungsi NPWP, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu apa itu NPWP. Berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Bisa dikatakan, NPWP adalah identitas bagi wajib pajak, layaknya KTP dan SIM. NPWP diperlukan untuk kepentingan adminstrasi yang berkaitan dengan perpajakan.
Dikutip dari laman Indonesia.go.id, NPWP terdiri dari 15 digit angka sebagai kode unik. Kode unik inilah yang nantinya menjamin data perpajakan Anda tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya.
Baca juga: 6 Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK KTP
Lalu apa arti dari kode seri NPWP? Contoh NPWP: 12.345. 678.9-001.002. Sembilan digit pertama pada NPWP adalah kode unik dari identitas Wajib Pajak.
Tiga digit selanjutnya adalah kode unik dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Jika terdaftar sebagai Wajib Pajak baru, kode tersebut merupakan kode tempat Wajib Pajak melakukan pendaftaran. Sedangkan bila statusnya sebagai Wajib Pajak lama, maka itu adalah kode tempat wajib pajak saat ini.
Tiga digit terakhir menandakan status Wajib Pajak. 000 berarti pusat atau tunggal. 00x (001,002) berarti cabang dengan nomor terakhir menunjukkan urutan cabang.
Lalu apa manfaat dan fungsi NPWP? NPWP memberikan banyak manfaat baik untuk keperluan administrasi perpajakan atau untuk urusan administrasi di luar perpajakan.
Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Surat Lamaran Pekerjaan?
Baca juga: Sebanyak 129 PMI Tiba di Surabaya, 2 di Antaranya Positif Covid-19
Bagi Anda yang berniat mengajukan kredit ke bank, NPWP menjadi dokumen penting yang menjadi syarat pembuatan kredit. Kalau Anda punya usaha, sudah seharusnya memiliki NPWP. Sebab, NPWP diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk membuat NPWP. Syarat membuat NPWP untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan tentu berbeda. Berikut penjelasannya:
1. Syarat membuat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan:
Baca juga: Tanpa Antre, Ini Cara Daftar BPJS Kesehatan secara Online
2. Syarat membuat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan:
3. Syarat membuat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah dari suami:
Baca juga: Perusahaan Tekstil Ini Sudah Gunakan 100 Persen Listrik EBT
1. Syarat membuat NPWP bagi wajib pajak Badan yang berorientasi pada profit dan Badan yang tidak berorientasi pada profit:
Baca juga: Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Online dan Offline
2. Syarat membuat NPWP bagi wajib pajak Badan berbentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation):
Baca juga: Cara Tukar Sampah Botol Plastik Jadi Uang Elektronik
3. Syarat membuat NPWP bagi wajib pajak Badan dengan status sebagai Cabang:
Itulah informasi tentang apa itu NPWP, fungsi NPWP, serta syarat membuat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Adapun untuk cara daftar NPWP bisa dilakukan secara online melalui laman ereg.pajak.go.id atau offline dengan datang langsung ke kantor pajak.
Baca juga: Mudah, Begini Cara Transfer GoPay ke OVO dan Sebaliknya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.