Untuk itulah, demi memaksimalkan pelaksanaan kebijakan DMO untuk mencegah krisis pasokan batu bara di tanah air, lebih urgen bagi pemerintah untuk meningkatkan atau memperkuat sistem pengawasan dengan mempertegas pemberian sanksi kepada para pengusaha batu bara yang terbukti melanggar DMO.
Dari hasil evaluasi terungkap, ada perusahaan yang memang telah memenuhi komitmen DMO hingga 75 persen.
Namun ada juga yang sama sekali tidak melakukan kewajiban DMO. Maka perlu ada efek jera bagi para pelanggar kewajiban itu.
Kebijakan DMO yang ada sekarang ini, juga masih bisa diandalkan untuk menjamin alokasi dan harga batu bara serta kebutuhan ketahanan energi nasional.
Maka yang dibutuhkan sebenarnya implementasi dan evaluasi secara berkala.
Apalagi, seperti diketahui bahwa kebijakan DMO ini telah memiliki landasan hukum dalam UU Minerba No. 3 Tahun 2020, di pasal 5 ayat 1 & 2 yang berbunyi:
(1) Untuk kepentingan nasional, Pemerintah Pusat setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan kebijakan nasional pengutamaan Mineral dan/atau Batubara untuk kepentingan dalam negeri.
(2) Untuk melaksanakan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat mempunyai kewenangan untuk menetapkan jumlah produksi, Penjualan, dan harga Mineral logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, atau Batubara.
Komisi VII DPR RI sebagai mitra pemerintah akan terus berkomitmen mengawasi pelaksanaan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara, agar tidak terjadi lagi ancaman krisis pasokan batu bara bagi kebutuhan dalam negeri.
Apalagi, pemerintah dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah memutuskan dua poin penting, terkait DMO.
Keputusan tersebut, yakni peningkatan pengawasan pasokan DMO batu bara serta penegakan sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi komitmennya.
Semoga komitmen pemerintah itu tidak hanya bagus di atas kertas, namun juga bagus di tataran implementasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.