Meskipun, skema BLU dapat memperkecil disparitas harga batu bara DMO dengan harga pasar, yang dianggap menjadi salah satu penyebab tak terpenuhinya pasokan batu bara.
Skema BLU justru dinilai berpotensi memunculkan persoalan baru. Antara lain:
Pertama, ketika harga batu bara dilepas ke mekanisme pasar, maka PLN terancam harus menalangi pembelian batu bara tersebut, jika BLU belum bisa mengumpulkan dana dari para perusahaan batu bara.
Kondisi itu akan sangat memengaruhi cash flow PLN. Kondisi demikian, tentu akan berpotensi mengganggu operasional PLN, khususnya berkenaan dengan skema pencairan dana.
Kedua, skema BLU batu bara berpotensi lebih menguntungkan pelaku usaha ketimbang PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Mengingat iuran yang bakal dikenakan bagi pelaku usaha bisa saja tidak akan bisa menutupi disparitas harga batu bara antara harga pasar dengan baseline dalam DMO.
Dikhawatirkan berdampak pada kenaikan tarif dasar listrik karena biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik oleh PLN pasti akan naik.
Ketika BPP naik, maka pilihannya ada dua, tarif listrik naik atau subsidi atau kompensasi naik.
Ketiga, pembelian harga batu bara mengikuti harga pasar juga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam UUD 1945 serta UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020.
Dalam UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, Pasal 5 telah ditetapkan bahwa harga batu bara untuk kepentingan dalam negeri ditetapkan oleh pemerintah dan bukan mengikuti mekanisme pasar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.