Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Aplikasi

Kompas.com - 25/01/2022, 20:05 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan tanpa aplikasi. Artikel ini akan mengulas cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa aplikasi.

Terkadang, kapasitas smartphone yang terbatas membuat pengguna kesulitan mengunduh aplikasi baru. Oleh karenanya, ada opsi mengecek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa aplikasi.

Lantas, bagaimana cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa aplikasi?

Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan via website

Cukup dengan ponsel, peserta langsung bisa melakukan cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan tanpa aplikasi. Caranya, hanya perlu mengunjungi website resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Meskipun tanpa aplikasi, peserta bisa melakukan cek saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online via website resmi. Berikut caranya:

Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan melalui ponsel dan tanpa perlu mengunduh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Bagaimana cek saldo BPJS Ketenagakerjaan online tanpa aplikasi?BPJS Ketenagakerjaan Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan melalui ponsel dan tanpa perlu mengunduh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Bagaimana cek saldo BPJS Ketenagakerjaan online tanpa aplikasi?

  1. Buka aplikasi browser di ponsel, ketik alamat website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Login dengan email dan kata sandi, lalu centang Saya Bukan Robot, klik Login. Atau buat akun jika belum memiliki akun dengan klik Buat Akun dan ikuti instruksi selanjutnya.
  3. Setelah Login, pilih menu Lihat Saldo JHT.
  4. Halaman website akan menampilkan saldo BPJS Ketenagakerjaan.

Demikian, cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa aplikasi. Mengecek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui website bisa jadi opsi bagi peserta yang kesulitan mengunduh aplikasi JMO.

Baca juga: Cara Daftar dan Input Data di SIPP BPJS Ketenagakerjaan secara Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com