Asal tahu saja, tugas satgas BLBI melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien.
Pembentukan Satgas BLBI merupakan amanat langsung dari Presiden RI Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Berdasarkan perhitungan, setidaknya ada 48 obligor dan debitur yang memiliki kewajiban pembayaran utang kepada negara senilai Rp 110,45 triliun.
Selama 7 bulan kerja hingga 31 Desember 2021, Satgas BLBI telah mengumpulkan Rp 9,82 triliun. Rinciannya, uang tunai sebesar Rp 317,7 miliar, dan aset tanah yang telah ditetapkan statusnya dan kemudian dihibahkan kepada Kementerian/Lembaga senilai Rp 1,149 triliun.
Kemudian, aset tanah yang berhasil dikuasai baik berupa properti maupun sita aset jaminan kredit dengan estimasi nilai sekitar Rp 8,35 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.