JAKARTA, KOMPAS.com - Gaji Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta, termasuk gaji Kepala Dinas Pendidikan dan tunjangan pejabat Dinas Pendidikan DKI Jakarta per bulan mengacu pada sejumlah peraturan yang berlaku.
Gaji Dinas Pendidikan DKI Jakarta, khususnya bagi pegawai negeri sipil (PNS) mengacu pada peraturan yang diterbitkan pemerintah pusat.
Sedangkan tunjangan kinerja Dinas Pendidikan DKI Jakarta diatur melalui regulasi tingkat daerah.
Baca juga: Intip Besarnya Tambahan Penghasilan Kepala Dinas di DKI Jakarta
Gaji pokok PNS saat ini masih menggacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berikut perincian gaji pokok PNS di lingkungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta:
Baca juga: Intip Besarnya Tunjangan Pejabat Satpol PP di DKI Jakarta
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.