Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Gaji dan Tunjangan Pejabat Dinas Pendidikan DKI Jakarta?

Kompas.com - 29/01/2022, 13:46 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Gaji Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta, termasuk gaji Kepala Dinas Pendidikan dan tunjangan pejabat Dinas Pendidikan DKI Jakarta per bulan mengacu pada sejumlah peraturan yang berlaku.

Gaji Dinas Pendidikan DKI Jakarta, khususnya bagi pegawai negeri sipil (PNS) mengacu pada peraturan yang diterbitkan pemerintah pusat.

Sedangkan tunjangan kinerja Dinas Pendidikan DKI Jakarta diatur melalui regulasi tingkat daerah.

Baca juga: Intip Besarnya Tambahan Penghasilan Kepala Dinas di DKI Jakarta

Gaji pokok PNS saat ini masih menggacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut perincian gaji pokok PNS di lingkungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta:

Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca juga: Intip Besarnya Tunjangan Pejabat Satpol PP di DKI Jakarta

Gaji PNS Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca juga: Selain Gaji Pokok, Ini Tunjangan Lurah dan Camat di Jakarta Per Bulan

Tunjangan pejabat Dinas Pendidikan DKI

Selain gaji pokok, pejabat Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga mendapatkan tunjangan kinerja per bulan berupa tambahan penghasilan pegawai atau TPP.

Tambahan penghasilan pegawai DKI Jakarta menjadi pemasukan bulanan selain gaji pokok bagi PNS, termasuk untuk pejabat Dinas Pendidikan.

Tunjangan kinerja daerah DKI Jakarta termasuk bagi petinggi Dinas Pendidikan DKI diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Baca juga: Tunjangannya Rp 127 Juta Per Bulan, Ini Tugas dan Fungsi Sekda DKI

Sebagian ketentuan dalam regulasi tersebut kemudian diubah dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Berikut besaran TPP pejabat Dinas Pendidikan DKI Jakarta:

  • Kepala Dinas: Rp 60.480.000
  • Wakil Kepala Dinas: Rp 51.570.000
  • Sekretaris Dinas: Rp 41.220.000
  • Kepala Bidang: Rp 40.770.000
  • Kepala UPT: Rp 40.770.000
  • Kepala Suku Dinas Pendidikan Kota Wilayah I/Wilayah II: Rp 40.770.000
  • Kepala Suku Dinas Pendidikan Kabupaten: Rp 40.770.000
  • Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Dinas: Rp 27.000.000
  • Kepala Subbagian pada UPT: Rp 26.190.000
  • Kepala Subbagian pada Suku Dinas Kota Wilayah I/ Wilayah II: Rp 26.190.000
  • Kepala Seksi pada Suku Dinas Kota Wilayah I/ Wilayah II: Rp 26.190.000
  • Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Suku Dinas Kabupaten: Rp 26.190.000
  • Kepala Subbag TU SMAN M.H. Thamrin: Rp 26.190.000
  • Kepala Subbag TU SMPN/ SMAN Ragunan Khusus Olahraga Pelajar: Rp 26.190.000
  • Kepala Subbag TU SMAN/ SMKN: Rp 25.740.000

Baca juga: Intip Gaji dan Tunjangan Pejabat Dinas Perhubungan DKI Jakarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com