Lantas pada tahun 1969 bentuk badan hukum berubah dari PN ke Perjan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1969.
Bentuk badan hukum berubah lagi dari Perjan ke Perum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1990 yang diperbarui dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 103 Tahun 2000.
Lalu di tahun 2012, Pegadaian menjadi Persero pada tanggal 1 April 2012 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2011.
Terakhir, tahun 2021 bentuk badan hukum berubah dari Persero ke Perseroan Terbatas pada tanggal 23 September 2021 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 Tahun 2021.
Produk Pegadaian kebanyakan adalah pinjaman gadai. Meski demikian, Pegadaian juga memiliki produk pinjaman non-gadai, layanan jasa dan kerja sama.
Baca juga: Berapa Biaya Pendirian Yayasan 2021? Cek Ragam PNBP Yayasan Terbaru
Berikut daftar produk Pegadaian berupa pinjaman gadai:
Adapun daftar produk Pegadaian berupa pinjaman non-gadai yaitu sebagai berikut:
Baca juga: Mengenal Apa Itu Yayasan: Pengertian, Dasar Hukum, dan Ciri-ciri
Selanjutnya, Pegadaian memiliki layanan jasa dan kerja sama sebagai berikut: