Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Apa Itu Pegadaian: Pengertian, Sejarah, dan Produknya

Kompas.com - 30/01/2022, 09:02 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis

Lantas pada tahun 1969 bentuk badan hukum berubah dari PN ke Perjan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1969.

Bentuk badan hukum berubah lagi dari Perjan ke Perum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1990 yang diperbarui dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 103 Tahun 2000.

Lalu di tahun 2012, Pegadaian menjadi Persero pada tanggal 1 April 2012 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2011.

Terakhir, tahun 2021 bentuk badan hukum berubah dari Persero ke Perseroan Terbatas pada tanggal 23 September 2021 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 Tahun 2021.

Produk Pegadaian

Produk Pegadaian kebanyakan adalah pinjaman gadai. Meski demikian, Pegadaian juga memiliki produk pinjaman non-gadai, layanan jasa dan kerja sama.

Baca juga: Berapa Biaya Pendirian Yayasan 2021? Cek Ragam PNBP Yayasan Terbaru

Berikut daftar produk Pegadaian berupa pinjaman gadai:

  1. Gadai Emas
  2. Gadai Non Emas
  3. Gadai Kendaraan
  4. Gadai Tabungan Emas
  5. Gadai Angsuran Emas
  6. Gadai Efek
  7. Gadai Emas Syariah
  8. Gadai Non Emas Syariah
  9. Gadai Kendaraan Syariah
  10. Gadai Tabungan Emas Syariah
  11. Gadai Angsuran Emas Syariah
  12. Pembiayaan Porsi Haji
  13. Pembiayaan Wisata Religi

Adapun daftar produk Pegadaian berupa pinjaman non-gadai yaitu sebagai berikut:

  1. Pinjaman Usaha
  2. Pinjaman Usaha Syariah
  3. Pinjaman Serbaguna
  4. Cicil Kendaraan
  5. Cicil Emas
  6. Cicil Emas Arisan
  7. Cicil EmasKu
  8. Gadai Sertifikat

Baca juga: Mengenal Apa Itu Yayasan: Pengertian, Dasar Hukum, dan Ciri-ciri

Selanjutnya, Pegadaian memiliki layanan jasa dan kerja sama sebagai berikut:

  1. Tabungan Emas
  2. Jasa Kirim dan Terima Uang
  3. Jasa Pembayaran Online
  4. Jasa Sertifikasi
  5. Jasa Taksiran
  6. Jasa Titipan
  7. Safe Deposit Box
  8. Kerja Sama Digital
  9. Kerja Sama Pengajuan Kredit Instansi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com