Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenperin Punya ISSC, "One Stop Solution" untuk Pelaku Industri Tekstil, Ini Aneka Layanannya

Kompas.com - 03/02/2022, 18:42 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Program tersebut memberikan solusi menguntungkan karena industri dapat mengetahui beban energi yang ditanggung setiap mesin serta memperoleh rekomendasi strategi efisiensinya. “Hal ini tentu akan mendukung implementasi konsep-konsep Industri Hijau,” ujar Doddy.

Lebih lanjut, dia memaparkan, penguatan daya saing industri TPT juga membutuhkan jaminan kualitas produksi serta penerapan standar mutu produk berbasis SNI.

Balai Besar Tekstil melalui lembaga sertifikasi produk TEXPA telah menambah ruang lingkup sertifikasi produk, di antaranya SNI 08-7035-2004 Kain jok, SNI 8914-2020 Tekstil-Masker dari kain.

Berikutnya, SNI 8913-2020 Tekstil-kain untuk gaun bedah (surgical gown), surgical drapes, dan coverall medis, SNI 8443-2017 Tekstil-Nirtenun peredam suara dari bahan tekstil, SNI 8857-2020 Tekstil-sajadah, SNI 8856-2020 Tekstil-mukena, dan SNI 8213-2016 Tekstil-benang jahit.

Beberapa SNI tersebut mendukung kebijakan substitusi impor dan industri halal kategori barang gunaan.

Sedangkan di sektor IKM, upaya penerapan standar mutu kain tenun tradisional yang telah dilakukan meliputi kerja sama dengan BSN dan para stakeholder lain.

Selanjutnya, penerapan SNI diinisiasi dari jaminan faktor keamanan dan kesehatan produk yang merujuk pada SNI 7617:2013/Amd.1:2014 Tekstil – Persyaratan zat warna azo, kadar formaldehida dan kadar logam terekstraksi pada kain, Amandemen 1.

“Dengan penerapan SNI tersebut, IKM dapat meningkatkan nilai tambah produk di pasar global karena produknya sudah terjamin tidak mengandung zat kimia yang berbahaya bagi penggunanya,” tegas Doddy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com