Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kredit Usaha Rakyat: Pengertian, Tujuan, dan Syarat Pengajuannya

Kompas.com - 08/02/2022, 17:38 WIB
Nur Jamal Shaid,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah telah mencanangkan upaya peningkatan akses sumber pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satunya melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Apa yang dimaksud dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR)?

Sederhananya, kredit usaha rakyat atau KUR adalah pembiayaan modal kerja atau investasi yang diperuntukkan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKMK) di bidang usaha produktif.

Dikutip dari laman kur.ekon.go.id, KUR adalah program pembiayaan/kredit bersubsidi pemerintah dengan bunga rendah, 100 persen dananya milik Bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) Penyalur KUR dan disalurkan dalam bentuk dana keperluan modal kerja serta investasi.

Baca juga: Perkuat Modal, BTN Bakal Terbitkan Obligasi Rp 1 Triliun pada Kuartal II-2022

Pembiayaan/kredit tersebut disalurkan kepada pelaku UMKM individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau feasible namun belum bankable.

Subsidi yang diberikan oleh pemerintah berupa subsidi bunga dan ada pola penjaminan sehingga agunan pokok KUR berupa usaha atau obyek yang dibiayai.

Apa itu feasible dan bankable?

Adapun yang dimaksud dengan usaha produktif adalah usaha untuk menghasilkan barang atau jasa untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha.

Sedangkan usaha yang feasible (layak) adalah usaha calon debitur yang menguntungkan. Sehingga mampu membayar bunga/marjin dan mengembalikan seluruh kewajiban pokok kredit dalam jangka waktu yang disepakati.

Baca juga: Mendag Sebut Agenda WTO Sempat Terganggu gara-gara Ada Menteri Asal Afrika Belum Divaksin

Sementara usaha yang belum bankable adalah jenis usaha produktif yang tergolong dalam UMKM yang belum dapat memenuhi persyaratan perkreditan/pembiayaan dari Bank/LKBB.

Tujuan Kredit Usaha Rakyat

Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah salah satu program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada UMKM yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan.

Program KUR dimaksudkan untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.

Jika UMKM dan koperasi maju, maka secara tidak langsung akan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pasalnya, UMKM adalah bagian penting dalam roda perekonomian negara yang menciptakan banyak lapangan pekerjaan dan mengurangi angka kemiskinan.

Baca juga: Mentan SYL Dorong Petani Bone Tingkatkan Produksi Padi dengan IP 400

UMKM dan Koperasi yang diharapkan dapat mengakses KUR bergerak di sektor usaha produktif antara lain pertanian, perikanan dan kelautan, perindustrian, kehutanan, dan jasa keuangan simpan pinjam.

UMKM dan Koperasi dapat langsung mengakses KUR di kantor cabang atau kantor cabang pembantu bank pelaksana.

Selain itu, usaha mikro juga bisa mengakses KUR melalui lembaga keuangan mikro dan KSP/USP koperasi, atau melalui kegiatan linkage program lainnya yang bekerjasama dengan bank pelaksana.

Apa yang dimaksud dengan kredit usaha rakyat atau KURPIXABAY Apa yang dimaksud dengan kredit usaha rakyat atau KUR

Suku bunga KUR

Pemerintah menetapkan suku bunga KUR lebih rendah dibandingkan suku bunga jenis kredit lainnya, rinciannya:

Baca juga: Kala Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dijuluki Kereta Halim-Padalarang...

  • KUR mikro: 7 persen efektif per tahun (kini 6 persen dan 3 persen).
  • KUR kecil: 7 persen efektif per tahun (kini 6 persen dan 3 persen).
  • KUR penempatan TKI: 7 persen efektif per tahun (kini 6 persen dan 3 persen).
  • KUR khusus: 7 persen efektif per tahun (kini 6 persen dan 3 persen).

Subsidi bunga KUR

Agar suku bunga KUR bisa lebih rendah, maka pemerintah memberikan subsidi bunga dengan besaran:

  • KUR mikro: 10,5 persen (termasuk di dalamnya imbal jasa penjaminan).
  • KUR kecil: 5,5 persen (termasuk di dalamnya imbal jasa penjaminan).
  • KUR penempatan TKI: 14 persen (termasuk di dalamnya imbal jasa penjaminan dan collection fee).

Baca juga: Kemendag Minta Pedagang Minyak Goreng Laporkan Distributor Nakal

Penerima KUR

Adapun kelompok masyarakat penerima KUR di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
  • Calon tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri.
  • Calon pekerja magang di luar negeri.
  • Anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai tenaga kerja indonesia.
  • Tenaga kerja Indonesia yang pernah bekerja di luar negeri.
  • Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  • Usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain.
  • Kelompok Usaha seperti Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), dan Kelompok Usaha lainnya.

Baca juga: TransJakarta Buka Lowongan Kerja, Ini Posisi yang Dicari

Sektor yang dibiayai KUR

Beberapa cakupan sektor yang dibiayai KUR:

  • Sektor pertanian: Seluruh usaha di sektor pertanian (sektor 1), termasuk tanaman pangan, tanaman hortikultura, perkebunan, dan peternakan.
  • Perikanan: Seluruh usaha di sektor perikanan (sektor 2), termasuk penangkapan dan pembudidayaan ikan.
  • Industri Pengolahan: Seluruh usaha di sektor Industri Pengolahan (sektor 4), termasuk industri kreatif di bidang periklanan, fesyen, film, animasi, video, dan alat mesin pendukung kegiatan ketahanan pangan.
  • Perdagangan: Seluruh usaha di sektor perdagangan (sektor 7), termasuk kuliner dan pedagang eceran.
  • Jasa-Jasa: Seluruh usaha termasuk sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makanan (sektor 8), sektor transportasi – pergudangan - dan komunikasi (sektor 9), sektor real estate - usaha persewaan - jasa perusahaan (sektor 11), sektor jasa pendidikan (sektor 13), sektor jasa kemasyarakatan – sosial budaya – hiburan – perorangan lainnya (sektor 15).
  • Pembiayaan calon TKI di luar negeri.
  • Pembiayaan calon pekerja magang di luar negeri.

Baca juga: Kasus Omicron Melonjak, Banyak Tamu Hotel Batalkan Pemesanan Kamar

Apa yang dimaksud dengan kredit usaha rakyat atau KURFreepik Apa yang dimaksud dengan kredit usaha rakyat atau KUR

Agunan pokok KUR

Agunan KUR terdiri atas :

  • a. Agunan pokok, merupakan usaha atau obyek yang dibiayai oleh KUR.
  • b. Agunan tambahan. Sedangkan agunan Tambahan untuk:
    • KUR mikro dan KUR penempatan tenaga kerja Indonesia tidak diwajibkan dan tanpa perikatan.
    • KUR kecil dan KUR khusus sesuai dengan kebijakan/ penilaian penyalur KUR.

Jangka waktu KUR

Jangka waktu KUR Mikro

  • Paling lama 3 (tiga) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja.
  • Paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.

Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi, maka jangka waktu sebagaimana di atas menjadi:

  • Untuk pembiayaan kredit modal kerja dapat diperpanjang menjadi maksimum 4 tahun.
  • Untuk kredit/ pembiayaan investasi dapat diperpanjang maksimum 7 tahun terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/ pembiayaan awal.

Baca juga: Program Minyak Goreng Murah Sudah Didistribusikan, tapi Kenapa Masih Mahal?

Jangka waktu KUR Ritel

  • Paling lama empat tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja.
  • Paling lama lima tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.

Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi, maka jangka waktu KUR Ritel menjadi:

  • Untuk kredit/pembiayaan modal kerja dapat diperpanjang menjadi maksimum lima tahun.
  • Untuk kredit/pembiayaan investasi dapat diperpanjang menjadi maksimum tujuh tahun terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal.

Sementara untuk jangka waktu KUR Penempatan TKI paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu paling lama 3 tahun.

Cara mendapatkan KUR

  • UMKMK mengajukan surat permohonan KUR kepada Bank dengan melampirkan dokumen seperti legalitas usaha, perizinan usaha, catatan keuangan dan sebagainya.
  • Bank mengevaluasi/analisa kelayakan usaha UMKMK berdasarkan permohonan UMKMK tersebut.
  • Apabila menurut Bank usaha UMKMK layak, maka Bank menyetujui permohonan KUR. Keputusan pemberian KUR sepenuhnya merupakan kewenangan Bank.
  • Bank dan UMKMK menandatangani Perjanjian Kredit/Pembiayaan.
  • UMKMK wajib membayar/mengangsur kewajiban pengembalian KUR kepada Bank sampai lunas.

Baca juga: BPKP Turun Tangan Cek Pembengkakan Biaya Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Syarat umum untuk pengajuan KUR bagi UMKMK

  • Tidak sedang menerima kredit/pembiayaan dari perbankan dan/atau yang tidak sedang menerima Kredit Program dari Pemerintah;
  • Diperbolehkan sedang menerima kredit konsumtif (Kredit Kepemilikan Rumah, Kredit Kendaraan Bermotor, Kartu Kredit dan kredit konsumtif lainnya);
  • Bagi UMKMK yang masih tercatat Sistem Informasi Debitur BI, tetapi yang sudah melunasi pinjaman, maka diperlukan Surat Keterangan Lunas dari Bank sebelumnya;
  • Untuk KUR Mikro, tidak diwajibkan untuk dilakukan pengecekan Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia.
  • Putusan pemberian KUR sepenuhnya menjadi kewenangan Bank Pelaksana, sesuai dengan hasil analisa kelayakan usaha calon debitur.

Itulah informasi seputar Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga persyaratan untuk mendapatkannya. KUR bisa menjadi pilihan bagi UMKM yang membutuhkan modal untuk memulai usaha atau mengembangkan usaha agar lebih besar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com