Baca rincian lengkapnya di sini
3. Kena PHK Tapi Batas Usia Klaim JHT Belum Cukup? Coba Manfaatkan JKP
Pemerintah mengubah aturan mengenai batas usia pekerja yang hendak mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan itu tersemat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Aturan itu praktis membuat pekerja baru bisa mencairkan manfaat JHT pada usia 56 tahun. Padahal di aturan sebelumnya, manfaat JHT bisa diklaim sebulan setelah pekerja mengundurkan diri dari perusahaan.
Namun perlu kamu tahu, perubahan aturan ini juga dibarengi dengan program baru yang hendak dilaunching pemerintah pada 22 Februari 2022 mendatang, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
JKP bisa dimanfaatkan pekerja yang terkena PHK dari kantor sehingga uang pensiun tetap ada. Sedangkan JHT bertujuan menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun.
Selengkapnya simak di sini
4 Jokowi Pernah Diprotes soal Penahanan JHT pada 2015, Kasusnya Mirip
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengeluarkan aturan baru bahwa jaminan hari tua atau JHT baru bisa cair saat peserta memasuki usia 56 tahun. Padahal sebelumnya, JHT bisa langsung cair pada saat peserta resign, kena PHK, atau tak lagi menjadi WNI.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.