Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prosedur dan Syarat Bayar Pajak Motor Tahunan di Samsat Keliling

Kompas.com - Diperbarui 12/09/2022, 14:50 WIB
Nur Jamal Shaid,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Cara bayar pajak motor online memang bisa menjadi pilihan praktis dan mudah. Namun, banyak masyarakat yang masih memilih bayar pajak motor (pajak kendaraan bermotor) secara langsung di gerai Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) ataupun Samsat keliling.

Di Samsat keliling, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan bisa lebih cepat. Pemilik kendaraan hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan (syarat bayar pajak motor) dan uang tunai untuk melunasi pajak kendaraan bermotor.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor Online Melalui Tokopedia

Waktu yang dibutuhkan untuk bayar pajak kendaraan bermotor di Samsat keliling hanya beberapa menit saja. Anda cukup mendatangi loket pendaftaran dan mengisi formulir, serta menyerahkan dokumen persyaratan bayar pajak motor. Setelah itu, Anda tinggal menunggu panggilan dari petugas.

Samsat keliling sendiri merupakan layanan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran PKB dan SWDKLLJ di dalam kendaraan dengan metode jemput bola yaitu dengan mendatangi pemilik kendaraan yang jauh dari pusat pelayanan Samsat.

Baca juga: Gubernur BI Beberkan 3 Fokus Utama Indonesia dalam Presidensi G20

Lalu apa saja persyaratan bayar pajak motor atau syarat bayar pajak motor di gerai Samsat keliling?

Syarat bayar pajak motor tahunan

Dikutip dari akun Instagram @humaspajakjakarta, syarat bayar pajak motor atau persyaratan bayar pajak motor adalah sebagai berikut:

  • Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun
  • Membawa e-KTP pemilik asli (sesuai STNK) beserta fotokopi
  • Membawa BPKB asli beserta fotokopi
  • Membawa STNK asli beserta fotokopi
  • Surat kuasa disertakan materai dan fotokopi KTP penerima kuasa apabila dikuasakan

Setelah semua dokumen persyaratan bayar pajak motor lengkap, Anda bisa langsung mendatangi Samsat keliling atau gerai Samsat terdekat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca juga: Ketahuan Pakai Bahan Kadaluarsa, Dua Gerai Starbucks di China Didenda Rp 3 Miliar

Untuk pelayanan pajak di Samsat keliling umumnya dilayani setiap Senin - Jumat : 08.00 - 12.00 WIB, sedangkan di gerai Samsat dilayani mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.

Sementara untuk mengetahui lokasi Samsat keliling, Anda dapat mengakses di media sosial resmi Samsat atau badan pendapatan daerah (Bapenda) masing-masing. Pasalnya, lokasi pelayanan Samsat keliling bisa berubah sewaktu-waktu.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor Online lewat ATM BCA dengan Mudah

Syarat bayar pajak motor tahunan di Samsat keliling dan gerai SamsatKOMPAS.com/Ryana Aryadita Syarat bayar pajak motor tahunan di Samsat keliling dan gerai Samsat

Prosedur bayar pajak kendaraan bermotor atau cara bayar pajak motor tahunan

  • Datang ke lokasi Samsat keliling atau gerai Samsat
  • Mengisi formulir yang disediakan petugas.
  • Menyerahkan formulir serta persyaratan bayar pajak motor (BPKB Asli tidak diserahkan hanya ditunjukkan).
  • Motor yang masih dalam proses kredit/cicilan wajib menyertakan surat pengantar dari leasing/perusahaan pembiayaan beserta fotokopi BPKB-nya.
  • Tunggu panggilan. Petugas loket akan memanggil apabila ada kekurangan berkas. Jika berkas lengkap, maka petugas loket akan memanggil dan menyerahkan lembar pajak yang harus di bayar.
  • Bayar pajak motor sesuai dengan tarif yang ditentukan.
  • Jika terjadi keterlambatan pembayaran pajak motor, harus membayar dendanya terlebih dahulu.
  • Simpan bukti pembayaran untuk ditunjukkan saat mengambil STNK.
  • Mengambil STNK yang sudah dibubuhi cap sebagai bukti pengesahan pajak tahunan.

Baca juga: BI: Pemulihan Ekonomi Akan Berlanjut, tapi Omicron Perlu Diwaspadai

Cara cek pajak kendaraan bermotor

Sebelum bayar pajak kendaraan bermotor di Samsat keliling atau gerai Samsat, ada baiknya Anda mengecek besaran pajak kendaraan. Sehingga Anda bisa menyiapkan dana untuk melunasi pajak motor tahunan.  

Cara untuk mengecek pajak kendaraan dapat dilakukan melalui website e-samsat. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka link https://e-samsat.id
  • Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (Plat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi)
  • Klik "Cek Sekarang"
  • Kemudian akan muncul informasi dan besaran nominal yang harus anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti merk, model, tahun, warna, nomor rangka dan nomor mesin.
  • Selain itu, terdapat informasi pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

Baca juga: Syarat dan Cara Tambah Daya Listrik PLN

Syarat bayar pajak motor tahunan di Samsat keliling dan gerai SamsatKOMPAS.com/SRI LESTARI Syarat bayar pajak motor tahunan di Samsat keliling dan gerai Samsat
Nah, itulah informasi seputar syarat bayar pajak motor dan panduan membayarnya di Samsat Keliling atau gerai Samsat. Bayar pajak kendaraan bermotor atau bayar pajak motor di Samsat Keliling sebaiknya dilakukan sebelum jatuh tempo supaya tidak terkena denda keterlambatan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com