Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Waspada Investasi Minta Indra Kenz hingga Doni Salmanan Hentikan dan Hapus Konten Promosi "Binary Option" dan "Trading"

Kompas.com - 18/02/2022, 05:45 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memanggil sejumlah influencer dan afiliator yang diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal di Indonesia.

Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, pihaknya telah memanggil dan bertemu dengan Indra Kesuma (Indra Kenz), Doni Muhammad Taufik (Doni Salmanan), Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William.

Baca juga: Binary Option Makan Banyak Korban, OJK Peringatkan Para Influencer

Selain memfasilitasi produk ilegal yang tidak terdaftar dalam Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), mereka juga diduga telah melakukan kegiatan pelatihan perdagangan atau trading tanpa izin.

"Dalam pertemuan virtual dengan para influencer tersebut, SWI meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing," ujar Tongam dalam keterangannya, Kamis (17/2/2022).

Baca juga: Bareskrim Sebut Kasus Binomo Tetap Bisa Naik Tahap Penyidikan meski Indra Kenz Tak Hadir Pemeriksaan Besok

Dalam pertemuan yang digelar pada 10 dan 14 Februari 2022 itu, turut hadir pula perwakilan dari Bareskrim Polri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bappebti Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Lebih lanjut, Tongam meminta kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penawaran binary option atau produk merugikan berkedok investasi lainnya, yang ditawarkan oleh afiliator atau influencer.

Baca juga: Bukan Hanya Binary Option, OJK Juga Larang Bank Fasilitasi Robot Trading Forex

Binary option ilegal karena bersifat judi dan untung-untungan

"Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat," tutur Tongam.

"Belakangan ini marak penawaran investasi berbasis website ataupun aplikasi yang harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar," ucap Tongam.

Baca juga: Sudah Diblokir dari Tahun Lalu, Kenapa Binary Option Masih Marak?

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com